NASIONAL  

HALOPOS.ID|JAKARTA – Buruh menuntut kenaikan upah tahun 2023 sebesar 13%. Pengusaha pun mempertanyakan dasar tuntutan buruh tersebut. “Kenaikan UMP tahun 2023 ditetapkan tahun 2022, mengacu inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Kita…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.