HALOPOS.ID|PALEMBANG – Kuasa hukum dosen HM menegaskan bahwa penonaktifan kliennya oleh Universitas Muhammadiyah Palembang merupakan langkah administratif semata dan tidak dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Amin…
#AZAS
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



