Polisi Sumsel Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster

MUSIRAWAS – Satuan Reskrim Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) menggagalkan penyeludupan 70ribu benih lobster atau benur yang bernilai Rp7 Miliar.

Polisi juga mengamankan pelaku B Widodo, warga Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas,Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 16.00 Wib.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan mengatakan pihaknya mendapatkan informasi penyelundupan benih lobster di Desa Srimulyo.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan diamankan satu pelaku B Widodo di sebuah rumah, di Desa Srimulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas,Kabupaten Musi Rawas.

“Dalam penggerebekan itu kami dapat cukup banyak barang bukti yakni 10 kotak warna hitam berisikan kurang lebih 45.000 ekor benih lobster, satu kotak coklat isi 7.500, satu kotak coklat isi 4.500 ekor, satu kotak coklat isi 2.000 dan satu kotak coklat isi 5.500 ekor. Sehingga total 70.000 ekor,” bebernya.

Selain mengamankan benih lobster, sambungnya anggota juga mengamankan barang bukti berupa tabung oksigen, mesin blower Hailer, mobil Suzuki APV BG 1675 AW, tiga keranjang plastik , empat warna hijau, lima ayakan hijau, lima ayakan biru, lima ayakan merah jambu, tiga baskom hitam, satu baskom biru serta satu baskom abu-abu.

“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sekitar Rp7 miliar,” jelasnya.

Alex menuturkan untuk barang bukti lobster saat ini sudah di lepas di laut Bengkulu. “sudah dilepas bersama BKSDA kemarin malam,” ungkapnya.

Untuk tersangka B Widodo, lanjut Alex, mengaku sudah dua kali melakukan aksinya menyelundupkan benih lobster ini.

“Menurut pengakuan tersangka, dia diupah untuk membawa benih lobster itu dari Jawa Barat ke Jambi, melalui jalur darat,” ujar Alex.

Untuk menghindari petugas, benih lobster tersebut dibawa ke Musi Rawas dulu yang disimpan dikontrakan tersangka di Desa Srimulyo Kecamatan STL Ulu Terawas,sebelum dibawa ke Jambi.

“Upahnya Rp500 per ekor benih lobster,” katanya

Untuk mengantarkan benih lobster sebanyak 70 ribu ekor itu, tersangka mendapatkan upah Rp35 juta. Saat ini ditambahkan mantan Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau ini, pihaknya sedang menyelidiki siapa orang yang meminta B Widodo mengantarkan dari Jawa Barat, dan yang menerima di Jambi.

Rumah yang ditempati oleh B Widodo, di Desa Srimulyo Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, ternyata bukanlah rumahnya. Rumah itu diketahui adalah rumah milik Kades Sukorejo Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas. (SS)

Editor: Hendra P