HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menutup fasilitas umum selama libur Natal dan tahun baru (Nataru). Rencana itu dilakukan seiring permintaan pemerintah pusat yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
“Penerapan PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk seluruh wilayah di Indonesia, termasuk di Palembang,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Kamis (25/11/2021).
PPKM Level 3 nantinya akan diberlakukan mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Pembatasan dilakukan Pemkot berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.
“Ini agar tidak terjadi penambahan positif COVID-19 gelombang ketiga,” kata dia.
Selama libur nataru, pemerintah juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN mengambil cuti untuk mudik keluar Palembang. Sedangkan mal an tempat hiburan tetap dibuka dengan pembatasan dan protokol kesehatan (prokes) ketat.
“Mal tetap buka tapi kapasitasnya hanya 50 persen dan harus memperketat prokesnya,” tambah dia.
Pemkot bakal berkoordinasi dengan instansi terkait. Selain untuk memastikan tidak ada pegawai yang cuti mudik ke luar kota, pihaknya bakal melakukan pengawasan dan monitoring.
“Kalau perlu saya turun langsung, karena kita harus benar-benar melakukan antisipasi dengan tidak banyak melakukan mobilisasi,” tandasnya. (RZ)