Nama Baiknya Diviralkan di Medsos, Warga Kertapati Lapor Polis

Novia Novitri (34) bersama kuasa hukumnya datangi dan melapor di SPKT Polda Sumsel, Palembang, Jumat (28/11/2025).
Novia Novitri (34) bersama kuasa hukumnya datangi dan melapor di SPKT Polda Sumsel, Palembang, Jumat (28/11/2025).

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Diduga tidak senang diviralkan, difitnah juga disertai pencemaran nama baiknya di sosial media, Novia Novitri (34) bersama kuasa hukumnya datangi dan melapor di SPKT Polda Sumsel, Palembang, Jumat (28/11/2025).

Muhammad Dziqirulllah SH selaku kuasa hukumnya mengatakan maksud kedatangannya bersama kliennya ke Polda Sumsel untuk melaporkan atas perbuatan terlapor pemilik akun media sosial Tiktok @parisoliviaa29 dan Instagram @JihanZahra terhadap kliennya.

“Kami hari melaporkan pemilik akun tersebut atas perbuatan dugaan mencemarkan nama baik klien kami, fitnah dan sesuai undang-undang ITE,” jelasnya.

Adapun kronologi awalnya, Dziqirulllah menjelaskan kejadian tersebut terjadi di sebuah di minimarket yang terletak di jalan Ki Merogan Kertapati Palembang, pada hari Rabu, 26 November 2025, jam 14.30 WIB.

“Awal mulanya, terlapor ini memundurkan mobil yang dikendarainya di parkiran minimarket tersebut, namun tidak melihat mobil klien kami ini ada di belakangnya, sehingga menabrak mobil klien kami, lalu sempat mediasi dan mau diselesaikan, tapi pihak terlapor ini sempat adu mulut dengan klien kami, sepertinya mereka tidak ingin memberi ganti rugi dan menyelesaikannya baik-baik,” jelasnya.

Namun permasalahannya tidak sampai disitu, pihak terlapor ini pada saat cekcok dengan pelapor ini sempat merekam video dan di unggah di media sosial (Instagram, Tiktok, Facebook) pribadinya dengan penyebutan kata-kata yang tidak baik serta ada pemfitnahan.

“Pihak klien kami tau video itu viral dari pihak keluarganya dan teman-temannya kalau video itu beredar di sosial media, ada kata dan narasi yang tidak baik dalam video tersebut, tentunya klien kami tidak terima dan merasa dirugikan dari materiil dan immateriil,” tukasnya.

Dziqirulllah juga menyebutkan perihal pasal di laporannya yaitu pasal 27 A UU ITE, lalu pelaporan kliennya teregistrasi Nomor STTLP 1077/X1/2005/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

“Pasca diviralkan oleh terlapor ini sempat ada komunikasi dari pelapor terhadap terlapor ini, diminta di takedown postingannya namun tidak ada itikad baik dari pihak terlapor ini,” ujarnya.

Sementara Novia Novitri mengatakan juga setelah diviralkan di media sosial ini dirinya merasa tidak terima dan malu dengan adanya video tersebut.

“Pastinya malu pak, kena mental saya, dari pihak keluarga saya merasa dirugikan nama baik keluarga kami, nama baik saya, saya malu dipostingan media sosial itu banyak netizen yang menyerang dikomentar, rata-rata komentarnya negatif semua,” tandasnya.