HALOPOS.ID|BANTUL – Tim Advokat Mbah Tupon menyampaikan ada kemungkinan calon tersangka kasus dugaan mafia tanah yang merugikan Mbah Tupon, segera terungkap pada minggu depan.
“Sesuai dengan informasi yang ada, minggu depan sudah ada calon tersangka,” kata Tim Pembela Mbah Tupon sekaligus Ketua Lembaga Advokasi Gerindra DIY, Romie Habie, di rumah Mbah Tupon, Kamis (1/5/2025).
Sekedar diketahui, Mbah Tupon menjadi korban dugaan mafia tanah. Kasus Mbah Tupon diketahui saat ada pihak bank yang mengunjungi kediaman Mbah Tupon di Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, untuk melakukan lelang rumah dan tanah Mbah Tupon.
Sejauh ini sudah ada nama-nama terlapor yang mengemuka di Polda DIY. Nama-nama itu terdiri atas Triono 1, Triono 2, Indah Fatmawati, PPAT Anhar Rusli, hingga Bibit Rustamta.
“Tadi sudah ditanyakan siapa saja yang sudah dilaporkan. Yang sesuai dengan di media, itulah yang memang sudah terungkap di kepolisian. Kalau yang di media itu kan sebagai terlapor ada Bibit Rustamta dan kawan-kawan,” ujarnya.
Namun, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui siapa sosok yang akan diungkap sebagai calon tersangka di balik kasus mafia tanah Mbah Tupon. Walau begitu, pihaknya tetap berupaya membantu kembalikan sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang saat ini diakui oleh orang lain bernama Indah Fatmawati.
“Prinsipnya, kami sesuai Mbah Tupon dan keluarga bagaimana caranya sertifikat yang saat ini ada di salah satu bank yang ada jaminan itu akan kembali ke beliau,” ungkap Romie.
Sementara itu, advokat sekaligus Tim Pembela Mbah Tupon, Sukiratnasari, berujar, hingga hari esok, ada lima saksi yang akan diperiksa oleh Polda DIY untuk proses penyelidikan.
Setelah itu dilanjutkan pemeriksaan terhadap para terlapor.
“Hingga saat ini belum bisa dijelaskan masing-masing terlapor itu perannya sebagai apa. Karena ini masih dalam tahap penyelidikan, nanti kalau sudah sampai penyelidikan kami akan tahu siapa siapa (peran dan tersangka kasus,” katanya.
Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY AKBP Tri Wiratmo, diwawancarai di lokasi yang sama, mengatakan bahwa dia telah melakukan pemantauan objek sengketa. Dia pun menyatakan, Polda DIY telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi.
“Insyaallah kalau memang ada peristiwa pidananya, kami akan naikkan ke proses sidik,” tegasnya.
Kronologis Mbah Tupon Alami Korban Mafia Tanah
Mbah Tupon (68) adalah warga Bantul dan menjadi korban dugaan mafia tanah dan terancam kehilangan lahan ribuan meter persegi. Sertifikat tanah milik Tupon tetiba sudah berganti nama dan dijaminkan ke bank. Begini kronologi kasus tersebut.
Tahun 2020
Kasus ini berawal saat lahan Tupon warga Ngentak, Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul, seluas 2.100 meter persegi hendak dijual sebagian. Tupon kemudian menjual tanahnya seluas 298 meter persegi, yang kemudian dibeli BR pada 2020.
Namun, karena tak punya akses jalan, Tupon kemudian memberikan tanah seluas 90 meter persegi.
“Terus sama ngasih RT untuk dibikin gudang RT seluas 54 meter persegi. Terus dipecah,” jelas putra sulung Tupon, Heri Setiawan (31), saat diwawancarai wartawan seperti dilansir dari halaman Detikcom, Sabtu (26/4/2025).
Dia menyebut tanah seluas nyaris 300 meter persegi itu dijual seharga Rp 1 juta per meternya. Namun, pembayaran disebut dilakukan dengan cara mengangsur.
“(298 meter persegi tanah yang dijual) Itu Rp 1 juta per meternya. Itu dari awal bayarnya diangsur, pertama Rp 5 juta, seterusnya diangsur tanpa perjanjian tanpa jatuh tempo,” sambungnya.
Hingga akhirnya BR yang masih kurang Rp 35 juta ke Tupon, menawarkan untuk memecah sertifikat tanah Tupon seluas 1.655 meter persegi sesuai nama ketiga anaknya. Disebutkan, BR berjanji bakal menanggung biaya pecah sertifikat dari hasil kurang bayar tersebut.
“Ditawari mau dipecah jadi empat, buat bapak dan ketiga anaknya, yang 1.655 meter itu. Pak BR yang nawari mecah,” ujar Heri.
Tahun 2024
Heri menyebut berbulan-bulan tanpa kejelasan, pihaknya kaget saat didatangi petugas bank pada Maret 2024. Kala itu, petugas bank mengatakan tanah yang sedianya hendak dipecah sertifikat itu justru menjadi agunan bank senilai Rp 1,5 miliar.
“Cuma ngasih tahu sertifikat sudah dibalik lama, bank ke sini itu sudah pelelangan pertama. Dia bilang mau ke sini lagi mau ngukur ulang,” paparnya.
Heri pun kaget saat mengetahui sertifikat tanah itu sudah atas nama Indah Fatmawati. Dia mengaku tidak mengenal yang bersangkutan.
“Harusnya dipecah, yang terjadi malah balik nama, atas nama Indah Fatmawati. Nggak tahu saya (orangnya) nggak kenal sama sekali, nggak pernah ketemu,” imbuhnya.
Heri mengungkap ayahnya pernah mendatangi BR terkait pemecahan sertifikat itu. Namun, BR menuding pihak notaris yang nakal.
“Sudah sempat bilang ke Pak BR, datang ke rumahnya, dia cuma bilang yang nakal notarisnya, dia mengutus tangan kanannya untuk mengajak melapor ke Polda DIY,” ujar Heri.
Heri menyebut bapaknya yang buta huruf itu dua kali diminta menandatangani dokumen. Dia pun melaporkan kasus ini ke Polda DIY.
“Dulu sempet dua kali tanda tangan dokumen diajak sama si T itu, calonya, perantaranya Pak BR. Pertama itu di Janti, kedua di Krapyak. Bapak kurang tahu (dokumen apa) soalnya buta huruf, ndak dibacakan juga, bapak ndak ada yang dampingi,” urainya.
“Laporkan semua karena itu udah mafia katanya, yang terlapor BR, T perantara dari BR, T notaris, Indah Fatmawati, terus AR notaris. Dua kali datang ke Polda selang berapa bulan (dari laporan pertama),” lanjut Heri.
Sementara itu, Mbah Tupon mengaku bingung atas kasus yang dialaminya. Ia berharap sertifikatnya bisa kembali.
“Bingung, pikirane pun bingung, sedih. Nggih pokoke sing penting sertifikate wangsul,” harap Tupon saat ditemui di rumahnya, Sabtu (26/4).
April 2025
Saat ini, kasus Mbah Tupon sudah ditangani Polda DIY. Kasus ini dilaporkan ke Mapolda DIY pada 14 April 2025 lalu.
“Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi, Minggu (27/4).
Di sisi lain, Pemkab Bantul siap membantu memberikan bantuan hukum untuk Mbah Tupon. Pemkab Bantul bakal menyediakan pengacara.
“Jika beliau berkenan didampingi dari Pemkab, nanti kita siapkan pengacara untuk mendampingi permasalahan Pak Tupon ini sampai selesai, dan sama sekali tidak dipungut biaya,” ucap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Bantul, Hermawan Setiaji, Minggu (27/4). (SN)