HALOPOS.ID|PALEMBANG – Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Selatan (Sumsel) bakal dikenai sanksi karena dinilai melanggar aturan netralitas. Pelanggaran terjadi saat Pemilu 2024 yang lalu.
“Ada 5 di Sumsel yang melakukan pelanggaran. Kelimanya tersebar di kabupaten/kota di Sumsel,” ujar Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto usai rapat koordinasi pencegahan pelanggaran netralitas ASN jelang Pilkada Serentak 2024 di Graha Bina Praja Palembang, Kamis (25/4/2024).
Dirinya tidak menyebutkan asal ASN yang melanggar netralitas tersebut. Yang jelas pelanggaran netralitas ASN bervariasi. Ada yang karena ikut mobilisasi, memberi dukungan melalui komentar, terang-terangan mendukung di media sosial dan sebagainya.
“Ada juga yang terbukti melanggar kemudian diberi peringatan, bahkan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Di Sumsel tidak ada yang PTDH,” ungkapnya.
Agus menilai potensi ASN melanggar netralitas masih bisa terjadi di Pilkada Serentak yang akan digelar di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi nanti. Untuk itu, dia meminta para ASN mengetahui posisinya sebagai pegawai pemerintah bahwa tidak boleh ikut dalam politik praktis.
Secara matematis potensi (ASN ikut politik praktis) itu ada, sehingga kegiatan pencegahan ini kita lakukan untuk mengingatkan ASN untuk tidak melanggar,” ungkapnya.
Pada Pemilu 2024, jumlah laporan pelanggaran ASN yang masuk mencapai 489 orang di seluruh Indonesia. Separuh lebih atau 278 ASN (56,8%) terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Sebanyak 194 ASN (69,8%) di antaranya sudah dijatuhi sanksi.
“Angka itu lebih rendah dari Pemilu 2020 lalu. Untuk Pilkada nanti karena belum berlangsung, kita harapkan tidak ada lagi,” ungkapnya.
Diketahui, pada Pemilu 2020 lalu jumlah laporan yang masuk se-Indonesia mencapai 2.034 orang. Yang terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi sebanyak 1.597 orang (78,5%). Yang sudah dijatuhi sanksi 1.450 orang (90,8%). (MRS)