Ekonomi, NASIONAL  

HALOPOS.ID|JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tindakan debt collector yang bersifat intimidatif dan meresahkan masyarakat tidak dapat dibenarkan. Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, lembaga ini…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.