JAKARTA – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang bisa bikin berabe. Berkendara jadi tidak nyaman karena takut tiba-tiba terjaring pemeriksaan.
Untuk itu, Anda perlu segera urus STNK yang hilang. Caranya mudah, Anda tinggal mempersiapkan persyaratan yang diperlukan dan datang ke Kantor Samsat. Berikut cara dan syarat mengurus STNK yang hilang.
STNK sendiri merupakan tanda bukti pendaftaran serta pengesahan atas kepemilikan kendaraan bermotor berdasarkan identitas yang terdaftar.
STNK merupakan dokumen penting yang harus selalu dibawa setiap bepergian dengan kendaraan pribadi Anda. Selain sebagai bukti kepemilikan, STNK juga digunakan untuk menghindari bentuk penyalahgunaan.
Tak hanya itu, dengan STNK yang selalu ada di dompet, Anda bisa nyaman berkendara sekali pun sewaktu-waktu terkena pemeriksaan.
Syarat Mengurus STNK yang Hilang
Ada cara dan syarat mengurus STNK yang hilang. Pertama-tama, Anda perlu memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan.
Berikut dokumen syarat mengurus STNK yang hilang.
1. Identitas pemilik kendaraan bermotor (KTP/SIM)
2. Surat kehilangan STNK dari kepolisian, bisa dibuat di polsek atau polres setempat
3. Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
4. fotokopi BPKB, legalisir leasing, dan surat keterangan leasing (jika BPKB digadaikan atau pembayaran kendaraan dilakukan secara kredit)
Cara Mengurus STNK yang Hilang
Setelah dokumen tersebut dipenuhi, Anda hanya perlu mendatangi Kantor Samsat. Di sana Anda akan mengikuti beberapa prosedur cek rangka fisik motor.
Berikut tahapan yang akan dilalui di Kantor Samsat.
1. Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan, kemudian fotokopi hasil tes fisik kendaraan.
2. Pemilik akan diminta mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
3. Urus surat cek blokir STNK dari Samsat.
4. Pemilik datang ke loket dan menyerahkan semua dokumen persyaratan.
5. Pemilik wajib membayar pajak kendaraan bermotor jika sudah jatuh tempo. Namun, jika sudah terbayar, maka tak akan ada biaya tambahan.
6. Pemilik diminta untuk mengantre dan menunggu pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
7. Pemilik membayar biaya yang telah ditetapkan.
Demikian cara dan syarat mengurus STNK yang hilang. Semoga membantu!