BPK Sumsel Soroti Pengelolaan Keuangan Daerah

BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumsel Tahun 2021. Penyerahan LHP tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Istimewa di aula lantai III Gedung DPRD Provinsi Sumsel, Senin (25/4).
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumsel Tahun 2021. Penyerahan LHP tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Istimewa di aula lantai III Gedung DPRD Provinsi Sumsel, Senin (25/4).

HALOPOS.ID|PALEMBANG – BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah (LKPD) Provinsi Sumsel Tahun 2021. Penyerahan LHP tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Istimewa di aula lantai III Gedung DPRD Provinsi Sumsel, Senin (25/4).

LHP diserahkan langsung oleh Pimpinan VII BPK, Hendra Susanto kepada Ketua DPRD Sumsel Hj. RA. Anita Noeringhati dan Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, yang disaksikan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara V, Akhsanul Khag dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel, Harry Purwaka.

Pimpinan VII BPK, Hendra Susanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sumsel Tahun 2021, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke delapan kalinya.

Capaian ini menurutnya menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik.

Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Provinsi Sumsel, BPK menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang tidak material serta berdampak dan mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.

Permasalahan signifikan yang harus segera ditindaklanjuti yaitu, antara lain:
1. Pengelolaan Aset Tetap belum memadai. Permasalahan tersebut antara lain, aset tetap belum dicatat pada nilai wajar, terdapat tanah dan bangunan SMA, SMK, dan SLB pengalihan dari Kabupaten/Kota yang belum dicatat.
Lalu Asetadigunakan pihak lain tanpa perjanjian pemanfaatan, dan kebijakan akuntansi penyusutan aset tetap belum mengatur penambahan masa manfaat atas kapitalisasi pengeluaran setelah perolehan awal.

Selain itu Pemerintah Provinsi Sumsel menurutnya belum menganggarkan bagian Pemda dan belum memotong tambahan iuran Kesehatan BPJS atas tambahan penghasilan pegawai dan tunjangan profesi tahun 2020 dan 2021.

“Kewajiban atas iuran Kesehatan BPJS Bagian Pemda Tahun 2020 dan 2021 tersebut telah disajikan dalam Laporan Keuangan,” katanya.

Mengenai pengelolaan investasi jangka panjang permanen menrurutnya belum memadai. Permasalahan tersebut antara lain: proses perubahan badan hukum PD Prodexim belum jelas, penyelesaian Likuidasi PD Industri Grafika Meru Berlarut-Larut, terdapat aset Pemerintah Provinsi sebesar Rp775,48 miliar yang digunakan oleh dua BUMD belum ditetapkan statusnya.

Selain itu pelaksanaan belanja barang dan jasa tidak sesuai ketentuan. Permasalahan tersebut antara lain berupa kekurangan volume serta pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Sekolah Gratis (PSG) pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tidak sesuai kondisi yang sebenarnya.

“Hal ini mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran pada 54 kontrak dan 2 SMK.

Selain itu pelaksanaan belanja modal pada beberapa kontrak tidak sesuai ketentuan.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas 116 paket kontrak pekerjaan jalan, irigasi serta gedung dan bangunan pada 10 OPD,”katanya.

Dalam rangka meningkatkan peran BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK terus berupaya agar laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pemangku kepentingan.

Hal tersebut sejalan dengan International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) yang telah menetapkan International Standard of Supreme Audit Institutions (ISSAI) Nomor 12, yang menyatakan bahwa lembaga pemeriksa harus memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat.

“Untuk itu, bersama LHP atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan pula LHP Kinerja atas upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengakomodasi aspirasi, harapan, dan kebutuhan masyarakat dalam kebijakannya melalui mekanisme musrenbang dan pokok pikiran DPRD, serta telah menjabarkan program penanggulangan kemiskinan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran secara selaras dan terukur,” katanya.

Namun demikian menurutnya , BPK masih menemukan permasalahan-permasalahan signifikan antara

Lain, kebijakan Pemerintah Provinsi Sumsel dalam upaya penanggulangan kemiskinan belum sepenuhnya memadai, antara lain kebijakan belum sepenuhnya dikoordinasikan dan diintegrasikan dengan Kabupaten/Kota, belum memperhatikan pengembangan potensi daerah, dan belum terdapat pemantauan dan evaluasi atas dukungan kebijakan penanggulangan kemiskinan terhadap target penurunan kemiskinan.

Lalu pemberdayaan masyarakat miskin yang tepat dalam upaya penanggulangan kemiskinan belum sepenuhnya dilakukan, antara lain belum memfasilitasi akses masyarakat miskin terhadap permodalan usaha untuk meningkatkan pendapatannya secara berkelanjutan, dan program pemberdayaan masyarakat miskin belum dikelola berdasarkan pemetaan modal wilayah yang terintegrasi.

Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan, terkait laporan keuangan daerah ini dengan catatan dan rekomendasi yang ada pihaknya terus berupaya menindaklanjuti setiap catatan dan rekomendasi yang diberikan dengan harapan untuk dapat memperbaiki kualitas tata kelola keuangan daerah.
“Dalam menindaklanjuti catatan dan rekomendasi yang diberikan tersebut kami kami telah menyusun rencana aksi yang dalam implementasinya kami mohon bimbingan dan arahan dari BPK agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu,” katanya.

Ketua DPRD Sumsel Hj. RA. Anita Noeringhati mengatakan, dengan diterimanya hasil pemeriksaan BPK maka selanjutnya pihaknya membahas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
“ Diminta kepada saudara gubernur agar dapati menyiapkan bahan-bahan yang berkaitan materi pembahasan tersebut,”katanya. (NT)

Editor : Herwan