Berkas Alex Noerdin Cs Kasus Masjid Raya Sriwijaya Hampir Rampung

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Enam berkas tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya, atas nama Alex Noerdin, Muddai Madang, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni, Loka Sangganegara, dan Ahmad Najib akan segera dilimpahkan dari tim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

Hal tersebut dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (12/11/2021).

Khaidirman mengatakan jika berkas enam tersangka yang dimaksud, hampir rampung dan siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Hingga saat ini tim penyidik masih menyusun berkas perkara. Dalam waktu dekat ini, jika tidak ada kendala berarti maka akan dapat segera dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel,” ujar Khaidirman.

Disingung mengenai akan ada lagi pemeriksaan pada sejumlah nama terkait dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijya, Khaidirman mengatakan tidak menutup kemungkinan masih akan ada saksi-saksi yang akan kembali diperiksa oleh tim penyidik.

“Jika nantinya penyidik menilai masih ada yang kurang dan perlu memanggil kembali sejumlah saksi, maka akan dipanggil kembali saksi-saksi tersebut. Kembali, guna melengkapi berkas keenam tersangka,” jelasnya.

Untuk diketahui, empat tersangka dalam kasus sama, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani , dan Yudi Arminto hingga saat ini masih menjalani persidangan.

Persidangan telah sampai pada agenda Duplik, yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Jumat (12/11/2021).

Yang mana sebelumnya, empat tersangka kasus dugaan korupsi masjid Raya Sriwijaya Jilid I itu, dituntut Jaksa Penuntut Umum dangan hukuman 19 Tahu penjara.

Dengan nilai nominal denda yang berbeda, serta diwajibkan membayar uang kerugian negara dengan jumlah yang berbeda-beda.

Sementara dua terdakwa lainnya, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, juga sudah beberapa kali menjalani sidang.

Terkini, keduanya menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (DD)

Editor: Hendra P