HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN)nya untuk menjaga netralitas pada Pilkada serentak 2024. Hal itu menyusul karena sudah ada 5 ASN di Sumsel yang dikenai sanksi karena melanggar netralitas.
“Kami kembali mengingatkan agar ASN menjaga netralitasnya, walaupun pada dasarnya netralitas juga harus dikesampingkan karena dia harus mencoblos dan menjalankan hak suaranya saat Pilkada dilaksanakan. Di luar itu tidak boleh,” ujar Sekretaris Daerah, SA Supriono, Kamis (25/4/2024).
Menurutnya, jumlah 5 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas saat Pemilu 2024 digelar itu masuk dalam kategori hijau. Hanya saja, Pilkada serentak 27 November nanti punya potensi besar para ASN tidak netral.
“Kita masih dalam kategori hijau, tapi rapat koordinasi yang kita lakukan hari ini sebagai penegasan kembali bahwa ASN harus netral. Jangan pakai fasilitas negara untuk kepentingan berpolitik, kebijakan dengan tujuan politik dan lain-lain yang berhubungan dengan suksesi para calon,” ungkapnya.
Pada Pemilu 2024 yang lalu, katanya, ASN di lingkungan Pemprov Sumsel masuk kategori aman. Sehingga Pilkada Gubernur Sumsel 2024 nanti diharapkan tidak ada ASN yang terlibat politik praktis.
“Evaluasi dari Pemilu yang lalu relatif tidak ada, aman-aman saja kemarin. Dan kita harapkan Pilkada nanti tidak ada pelanggaran netralitas dari ASN. Setidaknya sama dengan Pileg dan Pilpres yang lalu,” ungkapnya.
Menurutnya, wanti-wanti netralitas ASN selalu disampaikan kepada seluruh pegawai. Tidak hanya menjelang pemilihan saja.
“Tidak hanya menjelang Pilkada saja, netralitas ASN selalu kita sampaikan dalam setiap kesempatan. Hanya saja hari ini ada Komisi ASN datang sehingga kita kembali menegaskan kepada seluruh ASN harus netral,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi ASN, Agus Pramusinto menyebut di Sumsel terdapat 5 pegawai yang melanggar netralitas.
“Ada 5 di Sumsel yang melakukan pelanggaran, tersebar di kabupaten/kota di Sumsel,” ujar Agus usai rapat koordinasi pencegahan pelanggaran netralitas ASN jelang Pilkada serentak 2024, Kamis (25/4/2024).
Jumlah itu masuk kategori hijau meskipun dalam Pemilu lalu, se-Indonesia jumlah laporan pelanggaran ASN yang masuk mencapai 489 orang. Separuh lebih atau 278 ASN (56,8%) terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Sebanyak 194 ASN (69,8%) di antaranya sudah dijatuhi sanksi.
“Angka itu lebih rendah dari Pemilu 2020 lalu. Untuk Pilkada nanti karena belum berlangsung, kita harapkan tidak ada lagi,” ungkapnya.
Pemilu 2020 lalu jumlah laporan yang masuk se-Indonesia mencapai 2.034 orang. Yang terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi sebanyak 1.597 orang (78,5%). Yang sudah dijatuhi sanksi 1.450 orang (90,8%). (MRS)