HALOPOS.ID|PALEMBANG – Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) RZ yang dilaporkan tiga mahasiswinya atas kasus dugaan perbuatan asusila melalui chat terancam 12 tahun kurungan penjara.
Oknum dosen RZ diancam dengan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, Tentang Pornografi.
“Tersangka oknum dosen RZ diancam dengan Undang-Undang tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit Renakta Kompol Masnoni SIK, pada rilis yang digelar pada Jumat (10/12/2021) malam.
Hisar juga menegaskan jika oknum dosen RZ ditetapkan sebagai tersangka tepat pada pukul 14.00 WIB oleh tim penyidik Subdit 4 Renakta Polda Sumsel.
“Tersangka akan ditahan di Polda Sumsel selama 20 hari ke depan terhitung sejak pukul 00.00 WIB nanti malam,” tutupnya. (HRY)