Dosen Unsri RZ Terancam Hukuman 12 Tahun

Tersangka menggunakan jaket hitam saat digiring penyidik keluar Unit Renakta Polda Sumsel, Jumat (10/12/2021)
Tersangka menggunakan jaket hitam saat digiring penyidik keluar Unit Renakta Polda Sumsel, Jumat (10/12/2021)

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) RZ yang dilaporkan tiga mahasiswinya atas kasus dugaan perbuatan asusila melalui chat terancam 12 tahun kurungan penjara.

Oknum dosen RZ diancam dengan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, Tentang Pornografi.

ā€œTersangka oknum dosen RZ diancam dengan Undang-Undang tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,ā€ kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit Renakta Kompol Masnoni SIK, pada rilis yang digelar pada Jumat (10/12/2021) malam.

Hisar juga menegaskan jika oknum dosen RZ ditetapkan sebagai tersangka tepat pada pukul 14.00 WIB oleh tim penyidik Subdit 4 Renakta Polda Sumsel.

ā€œTersangka akan ditahan di Polda Sumsel selama 20 hari ke depan terhitung sejak pukul 00.00 WIB nanti malam,ā€ tutupnya. (HRY)

Editor: Hendra P