PALEMBANG – Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sumatra Selatan (DJPB Sumsel) mencatat alokasi dana COVID-19 yang tersebar di 17 kabupaten dan kota, mencapai Rp199,55 milar untuk 2.646 desa.
“Namun dari alokasi yang telah tersedia, masih ada sejumlah desa yang belum menuntaskan realisasi anggaran COVID-19,” ujar Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumsel, Lydia K Chirstyana melalui siaran pers, Rabu (30/6/2021).
Berdasarkan evaluasi DJPB Sumsel, alokasi dana yang belum terserap berada di sejumlah desa di Kabupaten Lahat, Musi Rawas, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
“Termasuk belum terealisasi serapan dana desa 2021 mencakup bantuan langsung tunai (BLT) bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdampak pandemik,” kata dia.
Setidaknya ada 126 desa dari keseluruhan alokasi dana COVID-19 di Sumsel yang tercatat belum menyerap dana desa. Padahal, pemerintah daerah diminta segera menyalurkan dana desa senilai 8 persen untuk penanganan COVID-19.
“Alokasi itu untuk mendukung PPKM mikro seperti membuat pos penyekatan dan petugasnya. Porsinya harus 8 persen dari pagu dana desa yang diterima, tidak boleh di bawah itu,” timpalnya.
Lydia melanjutkan, penentuan para KPM tersebut berdasarkan musyawarah desa yang diputuskan bersama demi menghindari konflik kepentingan. Kemudian tiap KPM mendapat BLT senilai Rp300.000 per bulan selama setahun.
“BLT itu untuk satu tahun yang disalurkan setiap bulan. Setelah dipakai untuk dana COVID-19, baru pihak desa mengalokasikan dana tersebut untuk keperluan lainnya seperti pembangunan infrastruktur dan layanan publik,” jelas dia.
Menurutnya, pandemik COVID-19 yang tak kunjung terkendali turut memengaruhi pembangunan daerah. Adapun realisasi dana desa per 31 Mei 2021 di Sumsel mencapai Rp777,97 miliar, atau 28,90 persen dari total pagu senilai Rp2,69 triliun.
“Dana desa yang bersumber dari kocek APBN itu ditujukan untuk 2.853 desa di Sumsel,” tandas dia.