HALOPOS.ID|JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memberikan gambaran terbaru kebijakan pemerintah dalam menghadapi libur Nataru.
Saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Muhadjir mengemukakan pemerintah akan mengeluarkan aturan khusus terkait pembatasan kegiatan selama Nataru.
“Selama Nataru akan ada ketentuan khusus yang akan diatur melalui Surat Edaran Mendagri,” kata Muhadjir, dikutip Kamis (9/12/2021).
Muhadjir mengemukakan ketentuan pembatasan kegiatan selama Nataru akan mengadopsi sejumlah kebijakan pada daerah yang selama ini berstatus PPKM Level 3.
“Tetapi akan dimodifikasi atau policy adjustment, sesuai dengan perkembangan situasi yang ada,” jelasnya.
Muhadjir mengatakan, salah satu yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menerapkan kebijakan selama Nataru adalah perkembangan kasus Covid-19 di tanah air.
“Terutama yang berkaitan dengan keadaan Covid-19 yang kian membaik,” tegasnya.
Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk mengubah skema PPKM Level 3 selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Skema tersebut diubah menjadi pengetatan syarat perjalanan.
Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan seperti dikutip melalui keterangan resmi.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” kata Luhut.
Luhut mengemukakan, pertimbangan untuk tak menempuh kebijakan tersebut berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang cukup signifikkan.
“Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian yang stabil di bawah angka 400 kasus,” kata Luhut.
Selain itu, kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit juga menunjukkan tren penurunan. Perbaikan juga terlihat dari tren perubahan level PPKM di sejumlah kabupaten/kota.
Berdasarkan asesmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4% dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota.
Capaian vaksinasi juga menjadi pertimbangan pemerintah untuk tidak menerapkan PPKM level 3 seluruh Indonesia pada saat periode Natal dan Tahun Baru.
Wilayah Jawa-Bali misalnya, capaian vaksinasi dosis pertama mencapai 76% dan dosis kedua mendekati 56%. Kemudian, capaian vaksinasi lansia juga mencapai masing-masing 64% dan 42%.