HALOPOS.ID|PALEMBANG – Anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, menyergap dua pria saat mencuri lampu hias Jembatan Musi setelah sebelumnya memergoki pelaku saat melakukan aksi pencurian di Jembatan Musi IV, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II, Palembang, Selasa (7/12) sekira pukul 17.00 Wib.
Satu pelaku berhasil ditangkap ED (25) warga Kuto Baru, Palembang, dan seorang pelaku berhasil melarikan diri setelah melompat ke Sungai Musi bernama Andika (DPO).
Tersangka ED sempat kabur dengan cara melompat ke Sungai Musi, namun keburu diberikan tindakan tegas terukur dengan ditembak kakinya oleh polisi.
Dari tangan tersangka ED, anggota Reskrim berhasil mengamankan 1 buah lampu hias Jembatan Musi IV merek Philips, yang dimasukkan kedalam kantong karung warna biru.
Penangkapan terhadap kedua pelaku pencuri lampu ini, setelah menerima adanya pengaduan dari korban Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman melalui pelapor A Reza Fathoni (31), atas laporan ini langsung ditindaklanjuti Sat Reskrim Polrestabes Palembang yang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di TKP anggota Opsnal Unit Pidum dan Tim Tekab 134 memergoki kedua pelaku sedang beraksi, tersangka Endik sedang menggeret karung yang berisi lampu hasil curian.
“Sudah dua kali melakukan pencurian di Jembatan Musi IV, pertama kami mencuri kabel listrik, dan kedua ini mencuri lampu jalan. Saya yang bertugas mengawasi sekaligus mengangkut hasil curian, teman Andika yang sebagai eksekutor atau yang ambil lampunya dengan menggunakan obeng dan tang,” kata tersangka ED.
ED mengaku kalau hasil curian dijual ditempat penimbun barang bekas (burukan), kabel di jual Rp 180 ribu dan mendapat bagian sebesar Rp 30 ribu. “Kami selalu beraksi berdua disiang hari,” katanya.
Kasatreskrim Polrestanes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan penangkapan terhadap pelaku .
“Benar, pelakunya dua orang. Satu diringkus atas nama HN, satu lagi lolos inisial An, dan masih dalam pengejaran anggota,” kata Tri, Rabu (8/12/2021).
Dijelaskan Kasatreskrim, dalam aksinya tersangka An bertugas membongkar lampu hias menggunakan obeng dan tang.
“Sedangkan tersangka HN memantau situasi serta mengangkut lampu hias yang berhasil dibongkar An,” katanya.
Akibat kejadian ini, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman mengalami kerugian 1 unit lampu hias merk Philip.
“Saat ini tersangka dan barang bukti 1 lampu hias Jembatan Musi 4 telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, ancamannya diatas 5 tahun penjara,” katanya. (HRW)