PALEMBANG – Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap mantan calon Walikota Palembang, Sarimuda pada Kamis malam (4/11/2021).
Direktur Utama salah satu Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak dalam bidang pengangkutan hasil tambang batu bara di Sumatera Selatan (Sumsel), dalam kasus jual beli tanah.
Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Martono saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pria yang sudah tiga kali tak terpilih sebagai Walikota Palembang itu.
“Iya, ditahan sejak tadi malam,” ujarnya, Jumat (5/11/2021).
Tri Martono menambahkan, hingga kini Sarimuda masih menjalani penahanan di Mapolda Sumsel guna penyelidikan lebih lanjut. Menurutnya, Sarimuda terjerat perkara yang terjadi di tahun 2019 silam.
“Nanti keterangan lengkapnya akan kita bagikan ke teman-teman media. Harap tunggu sebentar,” ujarnya. (**)