Alokasi Dana Kesehatan Belum Sinkron, Pembahasan Ditunda

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli

PALEMBANG – Adanya perbedaan penggunaan aturan terkait anggaran kesehatan 10 persen dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun anggaran (TA) 2022 membuat pembahasannya di Komisi V DPRD Sumsel dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel ditunda.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli membenarkan hal tersebut.

Menurut politisi PKS ini, jika dalam Permendagri No 27 tahun 2021 tentang penyusunan APBD keuangan tahun 2022, justru item gaji masuk dalam 10 persen anggaran kesehatan dalam APBD.

Namun dalam UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan di Pasal 107, sektor kesehatan di APBD harus 10 persen diluar gaji pegawai.

“Artinya kalau gaji masuk dalam anggaran kesehatan 10 persen , dia sudah memenuhi syarat 10 persen tadi, kalau di total 10, 18 persen kalau kita totalkan,” katanya, Selasa (2/11/2021).

Mereka juga telah meminta kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel untuk berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel terkait perbedaan angka antara pihaknya terima dan yang ada di Dinkes Sumsel.

“Rapat kita tunda sampai angka itu benar-benar fix, kita maunya mengacu kemana,” ucapnya.

Ditambahkan Sekretaris Fraksi PKS di DPRD Sumsel tersebut, sebelum 8 November hal itu sudah harus selesai. Pembahasannya karena 8 November itu agendanya rapat pimpinan komisi, dengan pimpinan banggar untuk mensingkronisasikan hasil rapat-rapat sekarang.

“Jadi kalau ada perbedaan angka disitu akan kita singkronisasikan,” tandasnya.

Apalagi pihaknya menurutnya tidak akan mau membahas kalau anggaran kesehatan di Sumsel tidak mencapai ketentuan undang-undang sekitar 10 persen itu.

‘Kita berharap selesaikan dulu di mereka, kalau ini sudah clear and clean kita akan bahas lagi,” pungkasnya. (RZ)

 

 

Editor: Hendra P