Edi Hermanto Absen Saksi Sidang Masjid Sriwijaya

Eddy Hermanto saat diamankan Kejati Sumsel. (foto : Istimewa)
Eddy Hermanto saat diamankan Kejati Sumsel. (foto : Istimewa)

PALEMBANG – Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang dengan terdakwa Mukti Sulaiman serta Ahmad Nasuhi dengan agenda keterangan tiga saksi fakta yakni Laonma PL Tobing mantan Kepala BPKAD Sumsel; Bambang E, mantan Dirut PT Abipraya Brantas; dan Eddy Hermanto, mantan Kadis PUCK Sumsel.

Dari ketiga saksi tersebut, Hanya Laonma dan Bambang yang hadir dalam persidangan, sedangkan Eddy Hermanto tidak dapat hadir dikarenakan sakit.

“Namun yang terkonfirmasi hadir sebagai saksi fakta yakni Laonma serta Bambang, Eddy tidak bisa hadir dikarenakan sakit,” Katanya JPU Kejati Sumsel Roy Riady SH MH Senin (1/11/2021).

Dikonfirmasi kepada Nurmalah SH MH, kuasa hukum terdakwa Eddy Hermanto mengatakan bahwa saat ini kondisi kesehatan kliennya tersebut baik-baik saja pasca tuntutan pidana penjara 19 tahun oleh JPU Kejati Sumsel beberapa waktu lalu.

“Setahu saya Pak Eddy kondisinya sehat-sehat saja, beberapa kali mau dijadikan saksi, namun urung dipanggil oleh pihak JPU,” kata Nurmalah diwawancarai awak media melalu sambungan telepon.

Dirinya membantah bahwa kliennya tersebut jatuh sakit pasca dituntut pidana penjara selama 19 tahun bersama tiga terdakwa lainnya yakni Syarifuddin, Yudi Arminto serta Dwi Kridayani.

“Hanya wajar saja klien kami sedikit merasa kaget, dengan beratnya tuntutan pidana tersebut, karena tidak ada sejarahnya kasus Tipikor khususnya di Sumsel ini dituntut setinggi itu,” ujar Nurmalah.

Untuk diketahui, pada beberapa waktu lalu, Eddy Hermanto yang juga merupakan salah satu terdakwa dalam perkara ini dituntut pidana penjara selama 19 tahun oleh JPU Kejati Sumsel.

Eddy Hermanto diganjar tuntutan pidana 19 tahun penjara, karena menurut JPU Kejati Sumsel terbukti melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dakwaan JPU Kejati Sumsel.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut agar para terdakwa wajib mengganti uang kepada masing-masing terdakwa yakni Eddy Hermanto sebesar Rp684 juta, Syarifuddin sebesar Rp1.030 miliar, lalu Yudi Arminto sebesar Rp22,4 miliar dan Dwi Kridayani sebesar Rp22 miliar.

Dan apabila tidak sanggup diganti maka harta benda terdakwa dapat disita, namun apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana tambahan masing-masing selama 9,5 tahun penjara. (RM)

Editor: Hendra P