Kisi-kisi Bocoran Sistem Baru Pajak 2023

JAKARTA – Pemerintah memiliki sistem perpajakan baru di tahun 2023 yang diungkapkan oleh pelaku usaha. Sistem ini diberlakukan untuk menjerat wajib pajak yang tidak taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Ada bocoran sistem pajak mulai 2020 dan akan selesai 2022. Di 2023 sudah ada sistem baru, dimana kalian (pengusaha) sudah tidak bisa lari,” ujar Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin, Suryadi Sasmita dalam sosialisasi UU HPP, Jumat (29/10/2021).

Ia membocorkan sistem perpajakan baru yang akan muncul di 2023 ini adalah penyatuan NIK atau KTP dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Ini tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Sistem baru, salah satu jaringan NIK jadi NPWP. Kita nggak bisa lari lagi, kecuali kita mau pindah ke luar negeri, kabur gitu. Jadi selama berada di Indonesia akan kena sistem ini,” jelasnya kepada teman-teman sesama pengusaha.

Adapun rencana penyatuan KTP dan NPWP ini telah disusun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak tahun lalu. Ini untuk memudahkan mendata masyarakat yang terdaftar sebagai wajib pajak.

Sehingga DJP bisa melihat mana saja wajib pajak yang sudah menyelesaikan kewajiban perpajakannya dan mana saja yang mengemplang.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan bahwa dengan penyatuan ini, tak semua yang memiliki KTP otomatis ditarik pajaknya.

“Yang kena pajak tetap yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak. Jadi nggak otomatis semua ditarik pajak,” tegas Yon.

Editor: Hendra P