Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Divonis 19 Tahun

PALEMBANG – Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya), Ir Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya) dan Ir Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya), empat terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Jumat (29/10/2021) masing-masing dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana 19 tahun penjara.

Hal tersebut terungkap dalam sidang tuntutan keempat terdakwa yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Indra Bangsawan didampingi Roy Riadi dan M Naimullah saat membacakan tuntutan di persidangan mengatakan, dari fakta hukum yang dikuatkan dengan alat bukti dan keterangan saksi-saksi maka perbuatan keempat terdakwa dalam perkara ini telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

“Dengan ini menuntut terdakwa Eddy Hermanto, Syarifudin MF, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto dengan hukuman pidana masing-masing 19 tahun penjara,” tegas JPU Kejati Sumsel.

Masih dikatakannya, keempat terdakwa juga dibebankan denda masing-masing Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Selain itu keempat terdakwa juga dijatuhkan hukuman pidana uang pengganti kerugian negara, terdiri dari; Eddy Hermanto sebesar Rp 684.000.000, Sarifudin MF dibebankan uang pengganti Rp 1.392.748.080, Dwi Kridayani Rp 2.500.000.000, dan Yudi Arminto Rp 22.446.427.564,” jelasnya.

Menurutnya JPU, untuk hukuman uang pengganti kerugian negara tersebut apabila perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan keempat terdakwa tidak mampu membayar maka harta benda milik keempat terdakwa akan disita.

“Apabila harta benda milik keempat terdakwa yang disita tidak cukup untuk menutupi uang pengganti kerugian negara tersebut, maka masing-masing terdakwa diganti dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara,” tandasnya.

Terkait tuntutan keempat terdakwa, di persidangan penasihat hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan. (DD)

Editor: Hendra P