OJK Cabut Izin BPR Agritrans Batumarta OKU Per 3 November 2026

OJK Cabut Izin BPR Agritrans Batumarta OKU Per 3 November 2026
OJK Cabut Izin BPR Agritrans Batumarta OKU Per 3 November 2026

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan operasional PT Bank Perekonomian Rakyat Agritrans Batumarta yang berpusat di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Bank tersebut resmi ditutup pada Selasa (3/11/2026).

Penutupan dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026 tanggal 3 November 2026. BPR yang beralamat di Jalan A. Yani No.101A Air Karang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur itu kini masuk proses likuidasi.

Sudah Bermasalah Sejak 2025

OJK mencatat persoalan permodalan BPR Agritrans Batumarta sudah terdeteksi sejak tahun lalu. Pada 28 November 2025, OJK menetapkan bank ini sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen.

Manajemen dan pemegang saham kemudian diminta menyusun rencana penyehatan. Namun, rencana tersebut tidak berjalan sesuai target dan gagal memperbaiki struktur modal.

Kondisi tak membaik, OJK akhirnya menaikkan statusnya menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 16 Oktober 2026. Setelah masa pembinaan tambahan tetap tidak menunjukkan perbaikan, LPS melalui Keputusan Nomor 145/ADK3/2026 tanggal 23 Oktober 2026 memutuskan bank ini harus dilikuidasi dan meminta OJK mencabut izinnya.
“Upaya penyelamatan berakhir dengan pencabutan izin operasional setelah langkah perbaikan keuangan tidak menunjukkan perkembangan berarti,” tulis salah satu laporan resmi OJK yang dikutip media nasional.
Nasabah Diminta Tenang, Klaim Lewat LPS

Dengan pencabutan ini, seluruh kewenangan penanganan beralih ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus menjadi likuidator.

OJK menegaskan langkah ini adalah bagian dari pengawasan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

Bagi masyarakat yang memiliki simpanan di BPR Agritrans Batumarta, OJK meminta untuk tetap tenang. Dana nasabah tetap dijamin LPS selama memenuhi ketentuan, yakni tercatat di pembukuan bank, bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan tidak terindikasi kecurangan.

LPS nantinya akan mengumumkan jadwal verifikasi dan pembayaran klaim di kantor pusat BPR tersebut serta kanal resmi LPS.

Laporan : Adi