FORDES Tagih Janji Pencegahan Karhutla, Jangan Tunggu Asap Tebal Baru Bergerak

Focus Group Discussion (FGD) di Lady Coffee, Jl. Srijaya KM 5 Palembang, Selasa (3/11/2026).
Focus Group Discussion (FGD) di Lady Coffee, Jl. Srijaya KM 5 Palembang, Selasa (3/11/2026).

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Forum Demokrasi Sriwijaya (FORDES) membongkar borok penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan. FORDES menilai karhutla yang terus berulang setiap tahun bukan sekadar faktor alam, melainkan kegagalan tata kelola, lemah pengawasan, hingga penegakan hukum yang timpang.

Persoalan itu dibedah dalam Focus Group Discussion (FGD) di Lady Coffee, Jl. Srijaya KM 5 Palembang, Selasa (3/11/2026). Forum ini mengusung tema “Karhutla Sumsel: Bencana Alam atau Kegagalan Tata Kelola?”

Hadir sebagai narasumber Direktur Eksekutif FORDES Bagindo Togar BB, mantan Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra, Kabid Kedaruratan BPBD Sumsel Ansori, dan pakar hukum Prof. Qodariah Barkah.

Bagindo: Jangan Hanya Pencitraan Baliho

Bagindo Togar BB menegaskan, karhutla tidak bisa terus dianggap sebagai rutinitas tahunan saat kemarau tiba. Akar masalahnya ada di tata kelola lahan yang buruk.

Menurutnya, sektor tambang, sawit dan pertanian memang penting bagi ekonomi Sumsel, namun harus seimbang dengan perlindungan warga dari dampak kabut asap dan ISPA. Ia juga menyentil fenomena pejabat yang lebih sibuk pasang baliho ketimbang kerja nyata.

“Industri jangan dimatikan, tapi tata kelolanya harus dibenahi dan perusahaan harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga menyoroti Sungai Musi yang kian dangkal. Saat ini kedalaman hanya sekitar 8,5 meter, padahal idealnya 21 meter. Normalisasi sungai dinilai mendesak untuk cegah banjir.

Eddy Santana: Mulai Koordinasi Sejak Januari, Jangan Dadakan

Eddy Santana Putra menekankan perubahan paradigma. Selama ini penanganan masih sibuk memadamkan api, bukan mencegahnya. Padahal kebakaran gambut jauh lebih berbahaya karena api menjalar di bawah tanah.

Ia menyebut drainase perkebunan yang menurunkan muka air tanah menjadi penyebab utama gambut kering dan mudah terbakar. Eddy mendesak Gubernur Sumsel memimpin koordinasi pencegahan sejak bulan Januari, melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, OPD, perusahaan hingga level desa.

Butuh regulasi jelas soal sanksi pembuka lahan dan pembagian anggaran pencegahan antara provinsi dan kabupaten/kota.

BPBD Ungkap Lonjakan Hotspot

Data BPBD Sumsel cukup mencengangkan. Luas kebakaran 2015 mencapai 638.580 hektare, 2019 sebesar 317.885 hektare, dan 2023 seluas 132.082 hektare.

Jumlah hotspot juga fluktuatif: 63.000 titik (2023), 11.000 titik (2024), 6.000 titik (2025), dan melonjak drastis menjadi 120.000 titik pada 2026. Kenaikan 2026 dipengaruhi penggunaan 3 satelit pemantau, sementara 2015 hanya 1 satelit MODIS.

“Jangan jadikan water bombing sebagai solusi utama. Itu hanya darurat. Data hotspot harus dipakai untuk patroli pencegahan,” tegas Ansori.

Hukum Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Prof. Qodariah Barkah menyoroti lemahnya penegakan hukum di 7 kabupaten rawan karhutla. Aturan sudah banyak, tapi implementasi belum adil.

“Jangan hanya masyarakat kecil yang ditindak. Korporasi yang lalai jaga konsesinya juga harus dihukum tegas,” tandasnya.

4 Tuntutan FORDES
1. Rencana Aksi Pencegahan Karhutla Terintegrasi harus dimulai Pemprov Sumsel paling lambat Januari setiap tahun. 2. Perketat izin buka lahan dan audit tata kelola air di kawasan gambut. 3. Tegakkan hukum secara adil, termasuk sanksi berat bagi korporasi. 4. Alokasikan dana CSR perusahaan untuk pencegahan berbasis masyarakat dan pemulihan kesehatan.
FORDES menegaskan, karhutla tidak boleh lagi dianggap sebagai bencana musiman yang solusinya hanya siram air dari langit.

Laporan : Adi