Korupsi Dana BOS, Tiga Guru Madrasah di Sunggal Dituntut 2,5 hingga 3 Tahun Penjara

Korupsi Dana BOS, Tiga Guru Madrasah di Sunggal Dituntut 2,5 hingga 3 Tahun Penjara
Korupsi Dana BOS, Tiga Guru Madrasah di Sunggal Dituntut 2,5 hingga 3 Tahun Penjara

HALOPOS.ID|MEDAN – Tiga guru Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dituntut hukuman penjara selama 2,5 hingga 3 tahun dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2024. Perkara yang disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp268,2 juta tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/10/2026) kemarin. 

Ketiga terdakwa masing-masing Handriyatul Akhbar selaku Bendahara BOS, serta Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-Karo yang bertugas sebagai operator madrasah. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum Andrew dan Daniel Simamora menuntut Rino dan Bambang masing-masing dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara, sedangkan Handriyatul dituntut tiga tahun penjara.

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan pemberantasan korupsi.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada Selasa (3/11/2026). Hingga tahap ini, perkara masih dalam proses persidangan dan belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Laporan : Susanti MS