HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pemerintah pusat meminta perusahaan perkebunan di Sumatera Selatan (Sumsel) tidak hanya mengandalkan pemerintah dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Korporasi diwajibkan membangun infrastruktur pencegahan berupa sekat kanal atau kanal blocking dan water intake di konsesi rawan kebakaran.
Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Faisal Malik Hendropriyono dalam Rakor Penanggulangan Karhutla Sumsel, Rabu (7/10/2026).
“Kita meminta bantuan perusahaan-perusahaan untuk membuat infrastruktur, untuk mengatasi, memitigasi, agar wilayah-wilayah karhutla tidak terus terbakar,” ujar Diaz.
Menurutnya, lahan gambut di Sumsel saat ini dalam kondisi kering sehingga rawan terbakar. Saat ini pemerintah bersama Satgas Karhutla tengah memetakan titik-titik prioritas pembangunan sekat dan sumber pengambilan air.
“Kita sedang memetakan kanal blocking dan water intake diambil dari mana,” katanya.
Diaz menegaskan penanganan karhutla tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah. Perusahaan harus ikut menyediakan sarana agar pemadaman lebih efektif.
“Daerah-daerah mana yang diperlukan untuk penyekatan, kemudian water intake bisa dilakukan di mana. Kita membutuhkan kontribusinya,” tegasnya.
Namun, ia mengakui ada hambatan di lapangan. Pembangunan sekat kerap ditolak warga karena dikhawatirkan mengganggu akses sungai untuk mengangkut hasil tani dan kebun.
“Ketika perusahaan sudah komitmen membantu, ternyata di level bawah banyak penolakan dari masyarakat karena tak bisa membawa hasil produksi pertanian dan perkebunannya,” ungkap Diaz.
Untuk itu, ia meminta pemerintah desa dan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota turun menjembatani agar tidak timbul konflik baru.
“Kita perlu kolaborasi antara pemerintah desa, dinas lingkungan hidup kabupaten/kota, dan lainnya untuk mengomunikasikannya kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara Gubernur Sumsel Herman Deru menyebut tantangan karhutla di Sumsel terletak pada luasnya gambut yang mencapai 1,26 juta hektare. Kabupaten OKI menjadi yang terluas dengan 600 ribu hektare.
Deru menyiapkan regulasi hingga tingkat desa dengan skema reward dan punishment dalam pengelolaan lahan.
“Aksi dan regulasi sudah kita siapkan dengan peraturan desa melalui reward dan punishment dalam pengelolaan lahan desa di wilayah masing-masing,” kata Deru.
Ia juga menegaskan akan melaporkan perusahaan yang membandel tidak mau membangun infrastruktur pencegahan kepada Kementerian LH.
“Kita juga membutuhkan bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk perusahaan yang tidak mau membangun sekat bisa saya sampaikan ke Pak Wamen,” pungkasnya.
Laporan : Adi
















