Fraksi PKS se-Sumsel Siapkan Inisiatif Penguatan Regulasi Penanganan Karhutla

Ketua Fraksi PKS Palembang Mgs H Syaiful Padli- (kanan ujung)
Ketua Fraksi PKS Palembang Mgs H Syaiful Padli- (kanan ujung)

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Upaya memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan terus dilakukan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota se-Sumsel menggelar rapat koordinasi bersama pada Minggu (4/10/2026).

Rapat koordinasi tersebut membahas inisiatif untuk mendorong penguatan regulasi di daerah, melalui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Penanganan Karhutla.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palembang, Mgs. H. Syaiful Padli, menyampaikan bahwa inisiatif ini diharapkan dapat melengkapi upaya yang telah ada, sehingga penanganan karhutla di daerah dapat berjalan lebih terarah.

“Regulasi di daerah perlu terus kita sempurnakan. Di Kota Palembang, penguatan payung hukum terkait karhutla menjadi salah satu hal yang perlu kita dorong bersama,” ujar Syaiful.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Fraksi PKS DPRD Sumsel M. Anwar Al Syadat dan Ketua Fraksi PKS Ogan Ilir Eko Asnan.

Menurut M. Anwar Al Syadat, koordinasi lintas fraksi ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan solusi jangka panjang dalam menjaga lingkungan dan kenyamanan masyarakat.

“Kami berkoordinasi lintas fraksi, provinsi hingga kabupaten/kota, dengan harapan ada langkah bersama untuk mendorong Raperda terkait karhutla, sebagai upaya preventif ke depan,” kata Anwar.

Optimalkan Pedoman yang Ada

Dalam kesempatan tersebut, Syaiful Padli juga mengingatkan pentingnya mengoptimalkan pedoman yang telah diterbitkan Pemerintah Provinsi, yakni Surat Edaran BPBD Sumsel Nomor 300/083/SE/BPBD/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Penanganan Darurat Bencana Karhutla.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 7 edaran tersebut telah diatur mengenai mekanisme penetapan status kebencanaan yang dapat menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota.

“Jika indikator seperti ISPU, titik panas, jarak pandang, dan FFMC telah menunjukkan kondisi tertentu, penetapan status Siaga Darurat atau Tanggap Darurat dapat dilakukan secara terukur sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dorong Edukasi dan Kepatuhan Bersama

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS Ogan Ilir Eko Asnan menekankan pentingnya edukasi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 dan Pasal 10.

“Kita berharap penegakan aturan dapat berjalan dengan baik dan memberikan pembelajaran bagi semua pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha, agar lebih peduli terhadap upaya pencegahan karhutla,” tutur Eko.

Ia menambahkan, dalam aturan tersebut juga terdapat ketentuan sanksi administratif yang bersifat pembinaan, mulai dari teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin, yang diharapkan dapat mendorong kepatuhan dalam pengelolaan lahan.

Melalui kebersamaan Fraksi PKS se-Sumsel ini, diharapkan dapat terwujud sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam upaya menjaga Sumatera Selatan tetap aman, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Laporan: Adi