Pemerintah Terapkan SPP-TDLN, 6 Bank dan LinkAja Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Digital Luar Negeri

Pemerintah Terapkan SPP-TDLN, 6 Bank dan LinkAja Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Digital Luar Negeri
Pemerintah Terapkan SPP-TDLN, 6 Bank dan LinkAja Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Digital Luar Negeri

HALOPOS.ID|JAKARTA — Pemerintah resmi menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mulai 25 September 2026.

Sistem ini untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan konsumen di Indonesia.

Penerapan SPP-TDLN merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang tata cara pemungutan PPN transaksi digital luar negeri.

Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto mengatakan, langkah ini untuk menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan transaksi digital lintas negara.

“Transaksi digital lintas negara terus berkembang dan semakin banyak barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital,” ujar Bimo, Rabu (1/10/2026).

DJP menegaskan, SPP-TDLN bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Ini hanya mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen Indonesia.

Sistem ini menyasar transaksi yang belum dipungut PPN lewat mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Sehingga tidak akan terjadi pemungutan pajak dua kali atas transaksi yang sama.

Dalam pelaksanaannya, SPP-TDLN memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria. Jika memenuhi ketentuan, PPN langsung dipungut melalui mekanisme yang ditetapkan.

Sebelum go live, SPP-TDLN sudah melewati tahap uji coba di lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, dan integrasi data.

Pada tahap awal, pemerintah menunjuk 6 issuer sebagai pemungut PPN dalam SPP-TDLN, yakni:
1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) 2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 3. PT Bank Negara Indonesia (BNI) 4. PT Bank Tabungan Negara (BTN) 5. PT Bank Syariah Indonesia (BSI) 6. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja)
Saat ini issuer lainnya masih dalam tahap pengujian sandboxing dan akan segera masuk periode stabilisasi untuk selanjutnya ditunjuk sebagai pemungut.

“Penerapan SPP-TDLN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan PPN, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta memberikan perlakuan perpajakan yang setara bagi konsumsi barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri,” pungkas Bimo.

Laporan : Redaksi