HALOPOS.ID|LINGGA – Polres Lingga mengungkap dua kasus tindak pidana menonjol, yakni pencurian dengan pemberatan kabel tower Indosat dan kasus persetubuhan disertai penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Dua kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Endra Dharma Laksana Polres Lingga, Jumat (25/9/2026) dipimpin Kapolres Lingga AKBP Ahmad Andi Suryadi.
Kapolres Lingga mengapresiasi peran media dalam menyampaikan informasi penegakan hukum kepada masyarakat secara transparan.
Curi Kabel Indosat, Pelaku Berinisial DN Ditangkap
Kasus pertama adalah pencurian dengan pemberatan yang menyasar kabel pemancar milik Indosat. Kasus ini diungkap Polsek Dabo.
Tersangka berinisial DN alias GN ditangkap setelah polisi menerima laporan dari pihak provider. Berdasarkan pengakuan tersangka, aksinya dilakukan di beberapa lokasi berbeda.
Polisi mengamankan barang bukti berupa kabel hasil curian. Tersangka kini telah ditahan dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Polisi menyebut kasus ini merugikan perusahaan dan mengganggu layanan telekomunikasi warga.
Kasus Kedua: Anak di Bawah Umur Jadi Korban
Kasus kedua yang diungkap adalah perkara persetubuhan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka berinisial IE alias OA berhasil diamankan. Penyidik telah melakukan penahanan, penyitaan barang bukti, serta visum et repertum terhadap korban.
Polres Lingga menegaskan penanganan kasus anak dilakukan secara khusus sesuai UU Perlindungan Anak, dengan tetap menjunjung tinggi perlindungan dan privasi korban.
“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan sesuai aturan. Kami juga mengajak masyarakat untuk menjaga kamtibmas dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana,” tegas AKBP Ahmad Andi Suryadi.
Laporan : Nazi
















