Sejak 2014 Baru Sah! Palembang Akhirnya Punya Payung Hukum Pemajuan Kesenian

Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III DPRD Kota Palembang, Selasa (22/09/2026).
Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III DPRD Kota Palembang, Selasa (22/09/2026).

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Penantian panjang selama 12 tahun akhirnya terjawab. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kesenian Kota Palembang resmi disetujui dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III DPRD Kota Palembang, Selasa (22/09/2026).

Persetujuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam laporan Panitia Khusus III, di tengah agenda Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa yang hadir langsung dalam rapat tersebut, menyambut baik pengesahan Raperda yang telah diperjuangkan sejak 2014 itu.

“Dengan penantian yang cukup panjang. Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Palembang yang telah melakukan persetujuan terhadap pemajuan kesenian Kota Palembang,” ujar Ratu Dewa.

Menurutnya, disahkannya Raperda ini akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan kebijakan di bidang kesenian dan perdagangan.

Ke depan, aturan tersebut akan ditindaklanjuti secara teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Pemajuan Kesenian akan ditindaklanjuti secara teknis melalui Perwali, nanti akan diperkaya lagi. Kita juga akan minta masukan serta saran dari pemangku kepentingan lainnya sehingga ini cepat kita tindak lanjuti melalui Sekda dan OPD pengampu lainnya,” pungkasnya.

Rapat Paripurna ke-13 sendiri mengagendakan Laporan Reses MP III, laporan Pansus I, II, III dan IV terhadap Raperda Kota Palembang Tahun 2026, penutupan Masa Sidang III Tahun 2026 dan pembukaan Masa Sidang I Tahun 2026.

Laporan : Adi