HALOPOS.ID|PALEMBANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kesenian Kota Palembang tuntas dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Palembang, Senin (21/9/2026).
Ketua Pansus III DPRD Palembang, H. Firmansyah Hadi, SE mengatakan pembahasan telah selesai dan selanjutnya akan dibawa ke rapat pimpinan untuk dijadwalkan pengesahan di paripurna.
“Setelah ini Raperda akan kita bawa ke rapim dan kita sahkan di rapat paripurna,” ujar Firmansyah.
Pembahasan Raperda ini melibatkan Dewan Kesenian Palembang (DKP), Dinas Kebudayaan, Bagian Hukum Setda Kota Palembang, serta para seniman dan budayawan.
Rapat dipimpin langsung Firmansyah Hadi didampingi Wakil Ketua Pansus III Andreas Okdi Priantoro, SE, Ak, SH dan Sekretaris Peby Anggi Pratama, SH, M.Kn. Anggota Pansus III lainnya yang hadir antara lain Yulpa Cindo Sari dan M. Firdaus atau Cek Daus.
Dari mitra hadir Ketua DKP M. Nasir, budayawan Vebri Al Lintani, serta perwakilan seniman dan OPD terkait.
Firmansyah mengapresiasi seluruh pihak karena pembahasan berjalan sesuai jadwal.
Sementara Ketua DKP Palembang, M. Nasir menyambut baik rampungnya pembahasan. Menurutnya, regulasi ini sangat dibutuhkan seniman sebagai dasar hukum untuk perlindungan dan pengembangan kesenian.
Ia menyebut berbagai masukan dari seniman dan budayawan telah diakomodir untuk menyempurnakan pasal-pasal agar relevan dengan perkembangan seni saat ini.
“Ini mimpi lama. Perda ini penting sebagai payung hukum. Seniman butuh ruang yang aman dan dukungan yang jelas untuk berkembang,” kata Nasir.
Laporan : Adi
















