Dapat Laporan Warga, Pemkab Jember Hentikan Penjualan Miras Tanpa Izin

Dapat Laporan Warga, Pemkab Jember Hentikan Penjualan Miras Tanpa Izin
Dapat Laporan Warga, Pemkab Jember Hentikan Penjualan Miras Tanpa Izin

HALOPOS.ID/JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember menghentikan aktivitas penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di kawasan Gebang Tengah, Kecamatan Patrang. Penertiban dilakukan kurang dari dua hari setelah pemerintah menerima laporan warga melalui layanan pengaduan Wadul Gus’e.

Penindakan tersebut dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) gabungan pada Rabu (13/8/2026) sore. Tim yang turun ke lokasi terdiri dari DPMPTSP Jember, Satpol PP, serta Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskopumdag).

Sasaran penertiban adalah sebuah toko yang menjual minuman beralkohol di Jalan Kacapiring. Keberadaan outlet tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video acara grand opening pada 10 Agustus 2026 ramai beredar di TikTok.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, mengatakan pemeriksaan di lokasi menemukan bahwa pengelola belum dapat menunjukkan dokumen legalitas yang menjadi persyaratan untuk menjalankan usaha tersebut.

“Setelah kami periksa bersama tim lintas dinas dan Satpol PP, tempat ini belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) lokal Jember maupun izin resmi untuk peredaran minuman beralkohol,” ujar Isnaini Dwi Susanti yang akrab disapa Santi.

Karena dinilai melanggar ketentuan perizinan dan regulasi daerah, Pemkab Jember kemudian menghentikan seluruh kegiatan operasional outlet tersebut. Pengelola diminta menutup tempat usaha hingga seluruh dokumen perizinan dan persyaratan hukum dipenuhi.

Langkah cepat ini menjadi bentuk respons Pemkab Jember terhadap laporan masyarakat. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan serta mematuhi regulasi yang berlaku sebelum menjalankan kegiatan perdagangan di Jember.

Penertiban tersebut sekaligus menunjukkan upaya Pemkab Jember memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha, khususnya perdagangan minuman beralkohol yang tidak memiliki legalitas.

Laporan : Bagus