HALOPOS.ID|PALEMBANG – DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Komisi III terus memantau perkembangan aset tanah dengan luas 9.627 meter persegi di wilayah Simpang Tegal Binangun Jakabaring Selatan Kabupaten Banyuasin.
Aset tanah yang telah tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel bersengketa tersebut saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin.
Untuk itu, DPRD Provinsi Sumsel memanggil dan meminta penjelasan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel. Karena muncul persoalan setelah aset tersebut dimanfaatkan melalui kerja sama sewa dengan pihak ketiga. Di tengah masa kerja sama itu, muncul pihak lain yang mengklaim kepemilikan lahan dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
“Saat ini kami masih menunggu putusan pengadilan. Sementara itu, BPKAD juga sedang menyiapkan langkah hukum untuk menggugat balik atas klaim kepemilikan aset tersebut,” ujarnya,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumsel, M Nasir, Selasa (04/08/2026) kemarin.
M. Nasir menegaskan pengelolaan aset daerah harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari proses perencanaan, pemanfaatan, pemindahtanganan hingga penghapusan aset.
DPRD juga meminta BPKAD memastikan seluruh proses kerja sama pemanfaatan aset, termasuk nilai sewa dan kontrak, telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk memperkuat fungsi pengawasan, DPRD Sumsel berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset yang akan mengkaji secara menyeluruh tata kelola aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel. Selain itu, DPRD juga berencana membentuk Pansus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Pansus nantinya akan fokus menginventarisasi seluruh aset daerah, termasuk memastikan pengelolaannya sesuai aturan dan memberikan rekomendasi penyelesaian terhadap persoalan aset yang muncul,” ungkapnya.
Politisi Partai Golkar itu juga menyampaikan rencana pemerintah pusat melakukan revaluasi aset daerah melalui regulasi baru. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan nilai aset Pemerintah Provinsi Sumsel secara signifikan karena selama ini aset masih tercatat berdasarkan nilai perolehan, bukan nilai pasar atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai aset Pemerintah Provinsi Sumsel saat ini tercatat sekitar Rp22 triliun, turun dari sebelumnya Rp24 triliun.
Meski demikian, DPRD menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Lembaga legislatif hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan dan mendorong pemerintah daerah menempuh langkah hukum yang diperlukan untuk mempertahankan aset daerah.
Laporan : Adi
















