Daerah  

Sengketa Tarif Seismik 3D: Menguji Ruang Diskresi UU 30/2014 di Kabupaten PALI

HALOPOS.ID|PALI – Tugas utama dari seorang pejabat publik di tingkat daerah sejatinya adalah mempermudah urusan rakyat, memayungi kesepakatan sosial, dan memastikan roda investasi berjalan tanpa hambatan. Namun, apa yang dipertontonkan oleh jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten PALI pasca Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penyesuaian tarif Seismik 3D kemarin justru menyajikan sebuah paradoks yang memprihatinkan.

Pernyataan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda PALI, Haryono, yang dengan enteng menyebut surat resmi dari Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan atas nama Gubernur hanya sebatas “saran yang bisa diabaikan”, adalah potret nyata bagaimana tameng administrasi digunakan untuk menghindari tanggung jawab konstitusional.

Di tingkat tapak (akar rumput), potretnya sudah sangat ideal. Masyarakat pemilik lahan dan pihak korporasi pelaksana (PT BGP) sudah duduk satu meja, membuang ego masing-masing, dan menelurkan musyawarah mufakat. Mereka sepakat di angka Rp7.500,-/m untuk jalur rintis dan Rp200.000,-/titik untuk lubang bor demi mengamankan Proyek Strategis Nasional.

Provinsi pun sudah memberikan “karpet merah” jurisdiksi melalui Surat Nomor 2196/II/2024 tertanggal 30 April 2024, yang menegaskan bahwa urusan tarif internal otonom adalah kedaulatan penuh Kabupaten PALI.

Lalu di mana letak masalahnya? Masalahnya ada pada ketakutan semu dan ego administratif jajaran eksekutif Pemkab PALI sendiri. Alasan Haryono yang mengunci argumennya pada kekhawatiran melanggar Pergub Nomor 40 Tahun 2017 adalah sebuah gagal nalar hukum yang dipelihara. Bagaimana mungkin sebuah daerah dituduh melanggar aturan provinsi, jika institusi provinsi itu sendiri yang secara tertulis menyatakan wewenang tersebut telah dilepas ke tingkat kabupaten?

Ketakutan akan tuduhan penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara juga menjadi tidak rasional, mengingat dana kompensasi ini bersumber murni dari investasi swasta, bukan dari dana APBD PALI sepeser pun. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014, ruang inilah yang disebut dengan Diskresi—instrumen hukum yang diwajibkan bagi pejabat publik untuk memutus kemandekan dan mencegah terjadinya kekosongan hukum.

Jika kesepakatan damai warga ini terus-menerus digantung hanya karena perdebatan semantik kata “saran”, maka Pemkab PALI secara sadar sedang menanam sumbu pendek potensi gejolak dan konflik sosial di lapangan.

Melihat kondisi kritis ini, Ketua Tim Riset dan Litbang Media Siber Plusminus, Hengky Yohanes yang secara konsisten berdiri mengawal regulasi otonom PALI sejak 2016 akhirnya mengambil langkah hukum progresif. Pagi ini, laporan informasi resmi mandiri dilayangkan langsung ke meja Kepala Kejaksaan Negeri PALI.

Tim ini mendesak Kejaksaan Negeri PALI selaku Jaksa Pengacara Negara untuk segera menggelar Ekspose Yuridis Bersama. Ini adalah langkah darurat untuk menghadirkan eksekutif yang gagap regulasi, mendudukkan mereka di ruang hukum yang benar, dan menyudahi ego administrasi yang selama ini telah menyandera hak-hak keekonomian rakyat PALI. Pejabat daerah digaji untuk menyelesaikan masalah rakyat, bukan untuk menjadi bagian dari masalah ituJeiri.

Laporan : Jery