Hukum  

Sindikat Solar Ilegal Dibekuk saat Transfer ke Kapal, Diduga Gunakan Truk Tangki Modifikasi

Anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel membongkar aktivitas penyelundupan BBM jenis solar olahan di Dermaga PT Payung Samudera/handout
Anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel membongkar aktivitas penyelundupan BBM jenis solar olahan di Dermaga PT Payung Samudera/handout

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Aktivitas pemindahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dari truk modifikasi menuju kapal tugboat di kawasan perairan Sungai Musi berhasil digagalkan Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Sumatera Selatan. 

Sebanyak 21 ton solar olahan yang diduga akan diedarkan melalui jalur perairan diamankan bersama lima orang pelaku.

Pengungkapan tersebut terjadi di Dermaga PT Payung Samudera, kawasan Gandus, Palembang, Rabu (8/7/2026) malam. Saat itu, petugas yang melakukan patroli menemukan aktivitas mencurigakan berupa pemindahan muatan BBM dari kendaraan tangki modifikasi ke sejumlah kapal.

Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho mengatakan, pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan dan pengawasan intensif terhadap aktivitas distribusi BBM di jalur perairan Sungai Musi.

“Pada Rabu sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendeteksi aktivitas mencurigakan berupa pemindahan muatan dari kendaraan tangki modifikasi menuju kapal di area dermaga PT Payung Samudera,” ujar Heru.

Mendapati hal tersebut, personel Subdit Gakkum langsung bergerak melakukan penyergapan. Lima orang yang berada di lokasi berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kelima pelaku masing-masing berinisial T (35), AS (23), H (35), F (23), dan MI (23). Mereka diduga berperan dalam aktivitas pengangkutan serta pemindahan BBM ilegal yang rencananya disalurkan menggunakan jalur sungai.

Dari lokasi kejadian, polisi menemukan modus pengangkutan menggunakan truk yang telah dimodifikasi. Dua unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan tangki berbentuk kotak digunakan untuk membawa solar olahan.

Truk bernomor polisi BG 8481 IB diketahui mengangkut sekitar 11 ton solar olahan, sedangkan truk BG 8105 DH membawa sekitar 10 ton solar olahan.

Selain puluhan ton BBM ilegal, petugas juga menyita satu unit mesin pompa alkon berikut selang sepanjang sekitar 30 meter yang diduga digunakan untuk memindahkan solar dari truk ke kapal.

Tiga unit kapal tugboat yakni TB Birdie, TB Davis, dan TB Eagle turut diamankan karena diduga menjadi tujuan distribusi BBM ilegal tersebut.

Heru mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mengungkap asal-usul solar ilegal tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik distribusi BBM tanpa izin.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul BBM ilegal serta jalur distribusi dan kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas,” katanya.

Ia menegaskan, jalur perairan Sungai Musi akan terus menjadi perhatian dalam pengawasan distribusi BBM ilegal.

“Ditpolairud akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan jalur perairan untuk mendistribusikan BBM ilegal,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, pemberantasan penyalahgunaan BBM ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan energi dan melindungi kepentingan masyarakat.

Menurutnya, praktik penyalahgunaan BBM tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi energi bagi masyarakat.

“Kejahatan di sektor energi merupakan tindak pidana yang berdampak luas terhadap perekonomian negara dan masyarakat. Polda Sumsel akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan, pengangkutan, maupun perniagaan BBM ilegal,” pungkasnya.

Laporan : Dino