Cara dan Syarat Mendaftar NPWP Orang Pribadi

JAKARTA – Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP adalah nomor yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Untuk mendapatkan NPWP, wajib pajak harus mengisi formulir pendaftaran [Unduh Formulir Pendaftaran – untuk pendaftaran secara tertulis] dan melengkapi dokumen pendaftaran.

Syarat daftar NPWP orang pribadi Dirangkum dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut: 1.

-Bagi karyawan WNI: fotokopi KTP

-Bagi WNA: Fotokopi paspor Fotokopi KITAS Fotokopi KITAP

-Bila menjalankan usaha/pekerjaan bebas: Dokumen identitas diri Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak Baca Juga:

Ini syarat terbaru pengajuan KPR rumah subsidi pemerintah 2021 Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut: Dokumen identitas diri Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan:

Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak Bila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah, maka dibutuhkan:

-Identitas perpajakan suami

-Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami

-Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak.

Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, jadi wajib pajak wanita kawin tidak perlu mendaftarkan NPWP lagi.

Ada tiga saluran yang bisa dipilih untuk dapat memperoleh NPWP, di antaranya:

-Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.

-Kirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.

-Daftar online yaitu melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak dengan link https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

Editor: Hendra P