HALOPOS.ID/MAKKAH – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan seluruh jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia sebelum pelaksanaan wukuf di Arafah akan dibadalhajikan. Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, PPIH telah menyiapkan ratusan petugas khusus sebagai pembadal haji.
Kepala Seksi Pembimbing Ibadah dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (Bimbad dan KBIHU) Daerah Kerja Makkah, Erti Herlina, menjelaskan bahwa mekanisme badal haji telah diatur dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 68 tentang Safari Wukuf dan Badal Haji.
“Aturan tersebut memuat syarat dan ketentuan, baik bagi petugas pembadal maupun jemaah yang akan dibadalhajikan,” ujar Erti kepada Tim Media Center Haji (MCH) di Makkah, Sabtu (23/5/2026).
Menurut Erti, regulasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan PPIH Arab Saudi Nomor 21 tentang Tim Pelaksana Badal Haji. Tim ini melibatkan unsur pembimbing ibadah, tenaga kesehatan, hingga tim layanan lansia dan disabilitas.
Ia menambahkan, para calon pembadal akan diajukan oleh tim pelaksana dan ditetapkan secara resmi melalui surat keputusan Ketua PPIH Arab Saudi. Setelah itu, Kepala Daerah Kerja Makkah akan menerbitkan surat tugas yang menjelaskan secara rinci petugas yang ditunjuk untuk membadalkan setiap jemaah.
“Dengan begitu, ada kepastian siapa yang bertanggung jawab terhadap proses badal haji masing-masing jemaah,” jelasnya.
Syarat Petugas Pembadal Haji
Erti menegaskan terdapat dua syarat utama bagi petugas yang ditunjuk sebagai pembadal haji. Pertama, petugas tersebut wajib sudah pernah menunaikan ibadah haji. Kedua, pembadal harus memahami tata cara manasik haji secara baik.
Menurutnya, pemahaman manasik sangat penting agar pelaksanaan badal haji berjalan sesuai syariat dan memberikan rasa tenang kepada keluarga jemaah yang wafat.
Kriteria Jemaah yang Dibadalhajikan
PPIH Arab Saudi menetapkan beberapa kategori jemaah yang akan dibadalhajikan. Salah satunya adalah jemaah yang meninggal dunia di Arab Saudi, baik di Madinah maupun Makkah.
Selain itu, jemaah yang wafat di embarkasi atau embarkasi antara juga masuk dalam daftar penerima badal haji.
“Ketika jemaah meninggal di embarkasi, maka kewajiban badal hajinya dilaksanakan oleh petugas di Arab Saudi,” terang Erti.
Berdasarkan data hingga Sabtu (23/5/2026), tercatat sebanyak 79 jemaah akan dibadalhajikan. Dari jumlah tersebut, 75 jemaah meninggal dunia di Madinah dan Makkah, sedangkan 4 lainnya wafat di embarkasi.
Tak hanya itu, jemaah yang masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan diperkirakan belum dapat pulih sebelum puncak haji juga berpotensi dibadalhajikan.
“Jika dalam beberapa hari kondisi jemaah diperkirakan belum memungkinkan untuk mengikuti wukuf, maka akan dimasukkan terlebih dahulu ke dalam daftar badal haji,” jelasnya.
Saat ini, PPIH Arab Saudi telah menyiapkan sebanyak 585 petugas yang telah ditetapkan melalui surat keputusan untuk menjadi pembadal haji.
“Mudah-mudahan seluruh petugas itu tidak perlu digunakan,” tutup Erti.



















