HALOPOS.ID|SELUMA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma memusnahkan barang bukti dari 17 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan proses penegakan hukum hingga tahap eksekusi.
“Barang bukti Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Seluma dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran kepolisian, Pengadilan Negeri Tais, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya.
Kajari Seluma, Janu Arsianto SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Seluma, Renaldho Ramadhan SH MH didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Seluma, Lisda Haryanti, SH MH mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 342 Ayat (1) KUHP baru yang menyebutkan bahwa penuntut umum berwenang melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah dan diperintahkan untuk dimusnahkan,” ujar Lisda.
Lisda juga menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana yang telah diputus Pengadilan Negeri Tais selama semester pertama tahun 2026. Total terdapat 17 perkara yang terdiri dari tindak pidana narkotika, tindak pidana kesehatan, tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), serta tindak pidana keamanan dan ketertiban umum (Kamnegtibum).
Untuk perkara narkotika terdapat tiga perkara dengan barang bukti berupa ganja seberat 7,67 gram dan sabu-sabu seberat 0,31 gram. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Sementara itu, tindak pidana kesehatan terdiri dari dua perkara dengan barang bukti sebanyak 10.700 butir pil samcodin. Ribuan pil tersebut dimusnahkan guna mengantisipasi penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
Kemudian, dari tindak pidana orang dan harta benda terdapat enam perkara dengan barang bukti berupa empat bilah senjata tajam serta sejumlah pakaian yang digunakan dalam tindak pidana. Senjata tajam dimusnahkan menggunakan alat pemotong besi agar tidak lagi memiliki fungsi maupun nilai guna. Sedangkan untuk tindak pidana Kamnegtibum dan tindak pidana umum lainnya terdapat enam perkara dengan barang bukti berupa satu buah egrek, satu buah dodos, dua buah tojok besi, dan sejumlah pakaian.
Lisda juga menegaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bentuk akuntabilitas Kejaksaan kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penanganan barang bukti agar tidak menumpuk di gudang penyimpanan Kejaksaan.
“Pemusnahan ini merupakan tahap akhir dari proses penegakan hukum. Jadi setelah perkara diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, maka barang bukti yang diperintahkan untuk dimusnahkan wajib segera dieksekusi,” jelasnya.
“Disampikan kegiatan pemusnahan barang bukti menjadi bukti nyata sinergi antar aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Seluma. Dalam kesempatan itu, Kejari Seluma menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran kepolisian, Pengadilan Negeri Tais, pemerintah daerah, serta seluruh pihak yang telah mendukung proses penegakan hukum selama ini.
“Kami berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan demi terciptanya kepastian hukum dan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Seluma,”terang Lisda.
Laporan : April



















