Aturan Baru SPMB 2026 di Jember, Kuota dan Jalur Penerimaan Berubah

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Arief Tyahyono
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Arief Tyahyono

HALOPOS.ID/JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Pendidikan mulai mempersiapkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang TK, SD, dan SMP. 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Arief Tyahyono, menjelaskan bahwa proses SPMB tahun ini mengacu pada aturan terbaru, yakni Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 serta Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 mengenai validasi dan verifikasi rombongan belajar (rombel).

Menurutnya, regulasi baru diterapkan agar penerimaan siswa baru berlangsung lebih tertib, transparan, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik.

“Pelaksanaan SPMB harus mengedepankan prinsip TOBAT, yaitu transparan, objektif, berkeadilan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi. Kami ingin masyarakat memahami seluruh mekanisme agar proses penerimaan berjalan lancar,” kata dia Minggu (10/5/2026)

Dalam sosialisasi tersebut, Arief juga memaparkan tantangan daya tampung sekolah negeri, khususnya pada jenjang SMP. Saat ini jumlah SD negeri di Jember mencapai sekitar 903 sekolah, sedangkan SMP negeri hanya 94 sekolah.

Kondisi itu membuat tidak semua lulusan SD dapat diterima di SMP negeri. Karena itu, pemerintah daerah mendorong peran sekolah swasta, madrasah, dan lembaga pendidikan berbasis keagamaan untuk mendukung pemerataan akses pendidikan.

“Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama. Sekolah swasta dan madrasah juga memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi unggul di Jember,” katanya.

Selain itu, aturan baru SPMB 2026 juga mengatur pembatasan jumlah siswa dalam setiap rombongan belajar. Penentuan kuota kini wajib mengacu pada data Dapodik dan hasil validasi rombel.

Untuk jenjang SD, jumlah maksimal peserta didik ditetapkan 28 siswa per kelas. Sedangkan untuk SMP maksimal 32 siswa per kelas. Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.

Dispendik Jember turut menjelaskan pembagian jalur penerimaan siswa baru tahun ini. Pada jenjang SD, kuota terdiri dari 70 persen jalur domisili, 25 persen afirmasi, dan 5 persen perpindahan tugas orang tua.

Sementara pada jenjang SMP, jalur domisili mendapat porsi 50 persen, jalur prestasi 25 persen, afirmasi 20 persen, serta perpindahan tugas orang tua sebesar 5 persen.

Jalur prestasi tidak hanya diperuntukkan bagi siswa berprestasi akademik, tetapi juga non-akademik seperti olahraga, seni, keagamaan, dan hafalan Al-Qur’an.

Sedangkan jalur perpindahan disiapkan bagi keluarga yang mengalami perpindahan tugas, seperti anggota TNI, Polri, kejaksaan, maupun aparatur negara lainnya yang bertugas di Kabupaten Jember.

Untuk memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan bersih, Dispendik Jember menyiapkan pengawasan ketat melalui sistem digital terintegrasi. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan potensi kecurangan selama proses pendaftaran berlangsung.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap masyarakat dan seluruh satuan pendidikan memahami aturan SPMB 2026/2027 sehingga proses penerimaan murid baru di Kabupaten Jember dapat berjalan tertib, transparan, dan memberikan kesempatan pendidikan yang merata bagi seluruh anak.