ASAHAN  

Bupati Asahan Hadiri Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Medan

Bupati Asahan Hadiri Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Medan
Bupati Asahan Hadiri Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Medan

HALOPOS.ID/ KISARANBupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menghadiri Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar Kamis 16/04/2026, dimulai pukul 10.00 WIB di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Dasar kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PP Nomor 23 Tahun 2021, dan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021.

Pejabat yang hadir dalam sosialisasi tersebut Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan, Bupati dan Walikota se-Sumatera Utara, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Asahan, serta Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan.

Gubernur Bobby Afif Nasution berharap dialog ini dapat memberi solusi bagi masyarakat kabupaten/kota yang terdampak pencabutan 13 PBPH. Ia juga mempertanyakan korelasi Perhutani yang akan mengambil alih perusahaan yang tidak bergerak di bidangnya serta menegaskan potensi konflik sosial yang akan terjadi.

Sementara itu, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyarankan agar lahan terdampak tidak hanya dikelola pihak swasta seperti Agrinas, tetapi juga melibatkan Badan Usaha Daerah ( BUMD ).
Ia berharap ada pengawasan lahan terdampak oleh Satgas PKH.

Rangkaian kegiatan diisi laporan dari Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar Anggiat Napitupulu, arahan dan bimbingan Gubernur Bobby Afif Nasution dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman