BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Gawat Darurat Tetap Ditanggung JKN, Masyarakat Diminta Pahami Alur Pelayanan

HALOPOS.ID|PALEMBANG– Kepastian dalam memperoleh layanan kesehatan merupakan hak dari Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) termasuk dalam kondisi mendesak saat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tidak beroperasi.

BPJS Kesehatan Cabang Palembang menegaskan bahwa pada prinsipnya, peserta JKN tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit apabila berada dalam kondisi kegawatdaruratan medis.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang, Edy Surlis, menjelaskan bahwa penentuan kondisi gawat darurat sepenuhnya menjadi kewenangan tenaga medis di rumah sakit.

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dinyatakan pasien dengan kondisi gawat darurat, maka pelayanan dijamin oleh JKN dan pasien harus mendapatkan penanganan tanpa penundaan,” ujarnya.

Namun demikian, apabila hasil pemeriksaan dokter menyatakan kondisi pasien tidak termasuk kategori gawat darurat, maka pelayanan akan mengikuti alur yang berlaku dalam Program JKN. Dalam hal ini, pasien akan diarahkan untuk mendapatkan layanan di FKTP.

“Peserta dapat kembali ke FKTP tempat terdaftar. Namun dalam kondisi tertentu seperti libur panjang atau hari raya, peserta juga dapat mengakses FKTP lain yang tetap buka dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, pelayanan kegawatdaruratan adalah tindakan medis yang dibutuhkan oleh pasien gawat darurat dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan.

Pada Pasal 3 dalam Peraturan tersebut disebutkan bahwa kriteria kegawatdaruratan meliputi: mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan; adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi; adanya penurunan kesadaran; adanya gangguan hemodinamik; dan/atau memerlukan tindakan segera.

BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu mengakses layanan kesehatan sesuai prosedur serta memahami alur pelayanan guna menghindari kesalahpahaman di lapangan.
Selain itu, BPJS Kesehatan telah menyiapkan berbagai kanal informasi dan pengaduan bagi peserta antara lain melalui petugas BPJS SATU yang berada di rumah sakit dan siap memberikan pendampingan, informasi, serta membantu penyelesaian kendala yang dihadapi peserta JKN.

Edy menyampaikan bahwa Informasi Kontak BPJS SATU dapat ditemukan di loket informasi rumah sakit dan beberapa titik lokasi yang ramai pengunjung/mudah ditemukan pasien di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Selain nomor kontak petugas BPJS Kesehatan, Informasi yang dapat di lihat  dalam bentuk poster ini juga memuat informasi kontak dari Staf khusus rumah sakit yang ditunjuk untuk membantu melayani informasi dan pengaduan,” jelas Edy.

Di sisi lain, layanan digital juga terus dioptimalkan untuk memberikan kemudahan akses bagi peserta. Melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat memperoleh berbagai informasi kepesertaan, lokasi fasilitas kesehatan, hingga layanan administrasi. Selain itu, layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) di nomor 0811-8165-165 juga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan informasi maupun pengaduan tanpa harus datang langsung ke kantor.

BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus memastikan peserta JKN mendapatkan pelayanan yang optimal sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mengajak seluruh pihak, termasuk fasilitas kesehatan, untuk bersama menjaga kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.