EKOBIS  

Perkuat Sinergi dengan Media, DJP Sumsel Babel Gelar Gathering

Melalui Media Gathering, DJP Sumsel–Babel Perkuat Sinergi dengan Media
Melalui Media Gathering, DJP Sumsel–Babel Perkuat Sinergi dengan Media

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya memperkuat kolaborasi dengan insan pers melalui kegiatan media gathering bertajuk “Ngemas Tanjak – Ngerol Media Santai Teman Pajak”, Kamis (12/2/2026), di Ampera Room Gedung Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel.

Kegiatan yang dihadiri kepala biro, pemimpin redaksi, dan wartawan dari 28 media tersebut juga menjadi ajang penyampaian kinerja penerimaan pajak 2025 serta strategi optimalisasi penerimaan tahun 2026.

Momentum Pergantian Pimpinan

Media gathering kali ini terasa istimewa karena dihadiri dua pimpinan kanwil, yakni Tarmizi yang kini menjabat Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, serta Retno Sri Yulistyani sebagai Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel yang baru.

Dalam sambutannya, Tarmizi menyampaikan apresiasi kepada insan media atas dukungan dan kerja sama dalam menyebarluaskan informasi serta edukasi perpajakan kepada masyarakat. Ia juga berpamitan untuk melanjutkan amanah baru di wilayah Sumatera Barat dan Jambi.

Sementara itu, Retno Sri Yulistyani menyatakan rasa syukur dapat bersilaturahmi dengan insan media dalam kegiatan perdananya sejak bertugas di Palembang. Ia berharap kolaborasi yang telah terjalin dapat semakin erat, profesional, dan berintegritas.

“Media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi perpajakan yang akurat dan mudah dipahami masyarakat,” ujarnya.

Kinerja 2025: Tumbuh 11,58 Persen

Dari sisi kinerja, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel tahun 2025 mencapai Rp16,63 triliun atau 90,68 persen dari target Rp18,34 triliun, dengan pertumbuhan 11,58 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Khusus wilayah Sumatera Selatan, realisasi penerimaan sebesar Rp13,22 triliun atau 88,8 persen dari target Rp14,89 triliun, dengan pertumbuhan 11 persen.

Belum optimalnya capaian tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain penurunan harga komoditas batu bara, aktivitas penegakan hukum pada sektor timah, serta kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Memasuki 2026, hingga 31 Januari, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp1,06 triliun atau 4,83 persen dari target APBN, dengan pertumbuhan 1,4 persen secara tahunan (year on year).

Strategi 2026: Pengawasan, Ekstensifikasi, dan Coretax

Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak 2026, DJP akan memfokuskan strategi pada pengawasan efektif wajib pajak serta ekstensifikasi berbasis program Quick Wins, termasuk penggalian potensi sektor shadow economy.

Sinergi dengan pemerintah daerah juga diperkuat melalui implementasi Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D), serta pemanfaatan data perpajakan dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP). Di sisi lain, pencairan tunggakan pajak dan penegakan hukum terhadap penunggak prioritas akan semakin dimasifkan.

Pada 2026, seluruh wajib pajak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP. Hingga 3 Februari 2026, aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) di wilayah Sumsel dan Babel telah mencapai 278.976 wajib pajak, terdiri atas 264.766 wajib pajak orang pribadi dan 14.210 wajib pajak badan.

Aktivasi akun dan pembuatan KO/SE menjadi langkah awal untuk dapat melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax. DJP berharap media turut mengkampanyekan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik tersebut.

Perkuat Komunikasi Terbuka

Perwakilan kepala biro dan pemimpin redaksi yang hadir mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap forum serupa dapat rutin dilaksanakan untuk memperkuat kebersamaan serta menyamakan persepsi antara DJP dan media.

Melalui “Ngemas Tanjak”, Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel menegaskan komitmen membangun komunikasi terbuka dan kolaboratif dengan insan pers. Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat, sehingga pajak tetap menjadi fondasi utama pembangunan nasional.