DPRD Sumsel Sahkan Perubahan dan Penambahan Propemperda 2026

DPRD Sumsel Sahkan Perubahan dan Penambahan Propemperda 2026
DPRD Sumsel Sahkan Perubahan dan Penambahan Propemperda 2026

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda ‘Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026’, Senin (9/2/2026). Rapat berlangsung khidmat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel.

​Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel H Nopianto, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel Ilyas Panji Alam dan Raden Gempita. Turut hadir Wakil Gubernur Sumsel H Cik Ujang, jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel), serta para undangan lainnya.

​Dalam rapat tersebut, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel Syarif Hidayatullah menyampaikan penjelasan terkait perubahan dan penambahan Propemperda Tahun 2026.

Syarif menjelaskan bahwa Bapemperda sebelumnya telah melaksanakan rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada akhir Februari 2026.

Rapat tersebut membahas usulan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sumatera Selatan Energi.

​”Usulan perubahan Perda ini diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui surat tertanggal 4 Desember 2025 dan dinilai memiliki skala prioritas serta urgensi strategis,” ujar Syarif.

​Perubahan dalam rancangan Perda tersebut difokuskan pada dua pasal utama, yakni Pasal 2 dan Pasal 7. Sementara itu, ketentuan lainnya dalam Perda Nomor 12 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2018 dinyatakan tetap berlaku.

​”Pada Pasal 2, perubahan diarahkan untuk meningkatkan peran dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam memberdayakan sumber daya milik pemerintah provinsi secara etis, efisien, efektif, dan produktif. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pemanfaatan aset dan jasa kepelabuhanan secara komersial,” jelasnya.

​Sementara itu, Pasal 7 mengatur perluasan bidang usaha PT Sumatera Selatan Energi yang meliputi sektor infrastruktur transportasi umum, perencanaan dan pengelolaan pelabuhan beserta fasilitas pendukungnya, kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, pertambangan mineral dan batubara, serta transportasi khusus angkutan pertambangan.

​Bapemperda DPRD Sumsel telah menelaah usulan tersebut secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum, kelembagaan, administratif, serta kebijakan strategis. Perubahan ini dinilai bersifat substantif sehingga wajib ditetapkan melalui peraturan daerah dan dimasukkan ke dalam Propemperda sesuai ketentuan yang berlaku.

​”Penambahan bidang usaha dinilai relevan dengan arah pembangunan daerah dan berpotensi memperkuat peran BUMD sebagai motor penggerak ekonomi daerah, sepanjang dilaksanakan secara profesional dan berlandaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” tambah Syarif.

​Dengan penambahan tersebut, Propemperda Tahun 2026 kini terdiri dari total lima rancangan peraturan daerah, yakni satu usulan dari DPRD dan empat usulan dari Pemprov Sumsel.

​Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto menyampaikan bahwa dengan selesainya penandatanganan keputusan, maka rangkaian Rapat Paripurna pada hari dinyatakan selesai. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Bapemperda, seluruh anggota dewan, serta Wakil Gubernur beserta jajaran Pemprov Sumsel yang telah hadir