Polda Sumsel Bongkar Tambang Batubara Ilegal di Muba

Press release kasus tambang batubara ilegal
Press release kasus tambang batubara ilegal

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, berhasil membongkar praktik pertambangan batubara ilegal di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Operasi yang berlangsung pada awal Februari 2026 ini berujung pada penangkapan dua orang tersangka.

Tersangka bernama Reval Malvino (25) warga Talang Ubi, diketahui berperan sebagai pengawas di lokasi. Sementara itu, tersangka kedua Irfan Sani (30) warga Balai Selasa, bertugas sebagai surveyor atau pengukur lahan.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah alat berat yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menerangkan bahwa pengungkapan ini bermula dari keresahan warga sekitar yang melaporkan adanya aktivitas pembersihan lahan dan penggalian batubara secara ilegal.

“Warga empat mendatangi lokasi sebanyak dua kali untuk menghentikan kegiatan tersebut karena pelaku tidak memiliki izin resmi,” terang Doni, Rabu (4/2/2026).

Pada Selasa 2 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB tim penyidik mendatangi lokasi dan menemukan adanya kegiatan pembukaan lahan, pembuatan jalan akses (hauling) serta pengupasan lapisan tanah (overburden).

“Petugas menemukan batubara diduga hasil penambangan ilegal dan langsung melakukan pengamanan terhadap pekerja tersebut,” ujar Doni.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa:

1 unit Ekskavator merk Sany ST215C warna kuning, 1 unit Bulldozer merk Komatsu D85SS-2 warna kuning, 1 unit Truk Tronton Dump merk Mitsubishi tipe FN 527 ML, 1 unit mobil Toyota Hilux 2.4 G double cabin warna hitam metalik, beberapa unit ponsel genggam dan dokumen kendaraan (STNK) dan sampel batubara yang diambil dari lokasi untuk pengujian laboratorium.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,” kata Doni

Penulis: DinoEditor: Herwanto