Ditetapkan Tersangka, Herman Deru Minta Ahmad Najib Tabah

Ahmad Najib saat ini Plh Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Provinsi Sumsel.
Ahmad Najib saat ini Plh Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Provinsi Sumsel.

PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru meminta Ahmad Najib untuk tabah, seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.

Ahmad Najib saat ini Plh Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Provinsi Sumsel.

Selain Ahmad Najib, Kejati Sumsel lebih dulu menetapkan tersangka Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara, kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Jumat malam (1/10/2021).

Herman Deru mengakui sudah mengetahui anak buahnya tersebut tersandung kasus di Masjid Sriwijaya.

“Iya kemarin Najib dan Antoni terseret di kasus ini (red Masjid Sriwijaya),” kata Deru, Sabtu (2/10/2021).

Namun Deru mengaku belum mempelajari kasus yang menyeret Najib dan Antoni.

“Saya belum mempelajari masalahnya beliau-beliau terseret di kasus ini karena apa,” kata Deru.

Menurut Deru, dia belum dapat laporan dari Biro Hukum, karena kejadian penetapan Ahmad Najib terjadi semalam.Sehingga dirinya sudah pada pulang dari kantor.

“Yang jelas saya minta pada Najib dan semua, tetap tabah menghadapi ini dengan tegar. Sampaikan semuanya dengan sebener-benarnya,” pesannya.

Masih kata Deru, mudah-mudahan prosesnya cepat dan Najib serta kawan-kawan bisa meyakinkan para hakim.

Paling penting menyakinkan keluarga, bahwa ini ujian.

Sedangkan ketika ditanya terkait bagaimana dengan kekosongan jabatan Asisten III, menurut Deru dalam waktu dekat akan segera dilantik untuk Asisten III.

Sebelumnya diberitakan setelah menetapkan dua tersangka, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara, Kejati Sumsel kembali menetapkan Ahmad Najib sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Jum’at malam (1/10/2021).

Dari pantauan sekira pukul 21.10 wib, Ahmad Najib keluar gedung Kejati Sumsel, dengan pengawalan petugas Kejati Sumsel.

Ahmad Najib langsung dibawa ke Rutan Pakjo Palembang untuk dilakukan penahanan terhadapnya selama 20 hari kedepan.

Saat ditanya oleh awak media, Ahmad Najib hanya menjawab seadanya.

“Bantu doanya ya,” ujar Mantan Asisten I Kabiro Kesra Pemprov Sumsel tersebut.

Sementara itu dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH mengatakan jika sebelumnya tersangka Ahmad Najib sempat diperiksa kesehatannya.

“Sebelumnya tadi yang bersangkutan kita periksa kesehatannya. Hasil nya dinyatakan negative covid-19 dan dalam kondisi baik-baik saja,” ujar Khaidirman.(SRY)

Editor: Hendra P