Sakahira & YAP Law Firm Menangkan Gugatan PHK Sepihak Melawan PT Sumber Digital Media

Sakahira Law Firm
Sakahira Law Firm

HALOPOS.ID|PALEMBANG — Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palembang mengabulkan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang diajukan oleh seorang pekerja atas nama Erman Suherman terhadap PT Sumber Digital Media. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 6 Januari 2026.

Dalam perkara Nomor 84/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Plg, Majelis Hakim menyatakan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dan PT Sumber Digital Media selaku Tergugat telah berakhir sejak 25 Mei 2025. Pengadilan juga menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak normatif Penggugat berupa upah sisa kontrak dan uang kompensasi PKWT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Perkara tersebut ditangani oleh Kantor Hukum bersama Sakahira Yap Law Firm selaku kuasa hukum Penggugat.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Amin Rais, S.H., M.H., bersama A.Rilo Budiman SH MH, Joni Yap SH MH, Muhammad Abyan Z SH Mh, Muhammad Axel F SH MH Febri Prayoga SH MH dan Iim Noptabi SH MH menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut karena hak kliennya akhirnya diakui melalui proses hukum.

“Kami bersyukur karena melalui putusan ini, klien kami akhirnya memperoleh hak-haknya sebagai pekerja yang selama ini tidak dipenuhi oleh PT Sumber Digital Media. Putusan ini menjadi penegasan bahwa pemutusan hubungan kerja harus dilakukan sesuai prosedur dan norma hukum ketenagakerjaan,” ujar Amin Rais kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Amin Rais juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang telah memeriksa dan mengadili perkara tersebut secara objektif dan profesional.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Palembang, khususnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, karena telah bersikap objektif, independen, dan adil dalam menilai fakta serta menerapkan hukum,” lanjutnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum berharap agar PT Sumber Digital Media dapat melaksanakan isi putusan pengadilan secara sukarela tanpa menempuh upaya hukum lanjutan.

“Kami berharap PT Sumber Digital Media dapat menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan ini secara sukarela demi kepastian hukum dan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum,” tutup Amin.

Selain Amin Rais, S.H., M.H., CPCm selaku Ketua Tim, perkara ini juga ditangani oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari A. Rilo Budiman., S.H., M.H., Cpcm, Joni, S.H., M.H,. C.Med, Febri Prayoga,S.H., M.H, Muhammad Axel,S.H., M.H dan M. Abyan Zhafran., S.H., M.H., Cpcm.

“Putusan ini menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap prosedur dan norma hukum ketenagakerjaan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja,” terangnya.