Pemprov Sumsel Apresiasi Kinerja Bea Cukai dalam Pemusnahan Barang Ilegal Tahun Anggaran 2025

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Edward Candra menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Eks Tegahan Kepabeanan dan Cukai Tahun Anggaran 2025
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Edward Candra menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Eks Tegahan Kepabeanan dan Cukai Tahun Anggaran 2025

HALOPOS.ID|PALEMBANG — Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Edward Candra menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Eks Tegahan Kepabeanan dan Cukai Tahun Anggaran 2025 dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Palembang, Jumat (19/12/2025).

Sekda Sumsel menegaskan bahwa pemusnahan barang ilegal ini merupakan momen penting sebagai bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang terlarang. Ia menyatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bea Cukai Sumatera Bagian Timur yang konsisten menjaga keamanan masyarakat dan melindungi kepentingan negara,” ujar Edward Candra.

Sepanjang tahun 2025, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Bea Cukai Sumbagtim) mencatat capaian signifikan dengan melakukan 759 kali penindakan di berbagai sektor. Capaian tersebut merupakan hasil sinergi pengawasan darat dan laut yang dilakukan secara berkelanjutan guna mencegah masuk dan beredarnya barang ilegal.

Sebagai penutup rangkaian kinerja pengawasan tahun 2025, Bea Cukai Sumbagtim melaksanakan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di seluruh wilayah kerjanya. Kegiatan pemusnahan dilakukan secara bertahap, dimulai oleh Bea Cukai Tanjung Pandan pada 9 Desember 2025, dilanjutkan Bea Cukai Jambi dan Bea Cukai Pangkalpinang pada 18 Desember 2025, serta puncaknya dilaksanakan oleh Bea Cukai Palembang pada Jumat, 19 Desember 2025.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto, menjelaskan bahwa pemusnahan BMMN merupakan wujud akuntabilitas dan komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai community protector. Peran ini mencakup perlindungan masyarakat, stabilitas industri dalam negeri, serta penyelamatan potensi kerugian negara.

“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp45.822.773.620, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8.063.333.319,” tegas Agus.

Barang yang dimusnahkan didominasi hasil penindakan di bidang cukai, yakni sebanyak 10.567.628 batang rokok ilegal dan 299,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Penindakan tersebut menunjukkan konsistensi Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan penerimaan negara sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat.

Selain itu, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang impor ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) serta berpotensi mengancam keamanan, kesehatan, dan perekonomian nasional. Di wilayah Bea Cukai Jambi, barang yang dimusnahkan antara lain air gun jenis Glock 19 beserta amunisinya, yang peredarannya dilarang berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018.

Barang lain yang turut dimusnahkan yakni barang bekas tidak layak pakai (ballpress) yang dilarang impor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Barang-barang tersebut dinilai berisiko membawa penyakit, tidak memenuhi standar kebersihan, serta berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional.

Agus menegaskan seluruh rangkaian pemusnahan merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sesuai Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai. Sebagai instansi di bawah Kementerian Keuangan, Bea Cukai mengemban peran strategis sebagai pelaksana border control untuk memastikan ketentuan larangan dan pembatasan dilaksanakan secara konsisten.

“Setiap penindakan dan pemusnahan merupakan implementasi langsung dari peraturan perundang-undangan. Kami berkomitmen menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta masyarakat. Ke depan, Bea Cukai Sumbagtim akan terus memperkuat kolaborasi lintas pemangku kepentingan guna mewujudkan pelayanan kepabeanan dan cukai yang modern, transparan, dan berkeadilan.

Sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia dan Menteri Keuangan, Bea Cukai Sumbagtim berkomitmen melakukan transformasi dan perbaikan berkelanjutan demi memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik yang bersih, cepat, dan terpercaya.

“Dengan mengedepankan semangat sinergi dan integritas, kami siap mendukung pelaksanaan Asta Cita demi terwujudnya Indonesia yang maju, berdaulat, dan sejahtera,” pungkas Agus Yulianto.

Penulis: Adi PrayogoEditor: Herwanto