PH Ade Sampurna A.Rilo Budiman SH MH dan Muhammad Axel SH MH Tim SAKAHIRA LAWFIRM Bantah : BUKTIKAN

PH Ade Sampurna, A.Rilo Budiman SH MH dan Muhammad Axel SH MH Tim SAKAHIRA LAWFIRM Bantah : BUKTIKAN
PH Ade Sampurna, A.Rilo Budiman SH MH dan Muhammad Axel SH MH Tim SAKAHIRA LAWFIRM Bantah : BUKTIKAN

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Selebgram Palembang berinisial J (24) resmi melaporkan dugaan penganiayaan dan pengancaman ke Mapolda Sumatera Selatan. Dalam laporannya, J menyebut dirinya menjadi korban dari teman dekatnya berinisial AS, yang diketahui merupakan anak seorang pengusaha sawit.

Menanggapi laporan tersebut, tim kuasa hukum terlapor dari Sakahira Law Firm menegaskan hingga kini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian.

“Secara resmi kami belum menerima laporan itu, baru tahu dari rekan-rekan wartawan. Kami masih menunggu kronologinya seperti apa dan apa yang sebenarnya dilaporkan kepada klien kami,” ujar M. Axel F, SH, MH, didampingi tim kuasa hukum lainnya, Amin Rais SH MH, M. Abyan Zhafran SH MH, dan A. Rilo Budiman SH, MH, dalam konferensi pers, Rabu (10/9).

Axel menegaskan bahwa setiap warga negara memang berhak membuat laporan, namun laporan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang jelas.

“Yang melapor belum tentu benar, yang dilaporkan juga belum tentu salah. Semua harus dibuktikan dengan fakta. Jika memang ada panggilan dari kepolisian, tentu akan kami penuhi,” tegasnya.

Menurut Axel, kliennya tidak memiliki permasalahan sebagaimana yang dituduhkan. Jika laporan terbukti tidak benar, pihaknya siap menempuh langkah hukum balik demi menjaga nama baik kliennya.

Hal senada disampaikan A. Rilo Budiman SH, MH, advokat muda sekaligus ketua tim Sakahira Law Firm. Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence.

“Pada dasarnya mereka ini teman. Bahkan beberapa minggu lalu sempat makan bareng. Jadi kami akan pelajari dulu secara utuh, kapan dan di mana peristiwa itu. Kita hormati proses hukum, biar nanti para pihak saling membuktikan,” kata Rilo.

Saat ini, laporan yang diajukan selebgram J masih dalam tahap pemrosesan di kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sumsel belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut perkara tersebut.

Penulis: RilisEditor: Suryadinata