Pengembang Hasbanna Land Juanda Tepis Dugaan Pelanggaran, Soroti Peran Dinas PUBMSDA

proyek pengurukan lahan perumahan Hasbana Land di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran
proyek pengurukan lahan perumahan Hasbana Land di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran

HALOPOS.ID|SIDOARJO – Polemik proyek pengurukan lahan perumahan Hasbana Land di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, kembali menyeruak. Kali ini bukan hanya soal aktivitas mobilisasi truk material yang melintas di jalan desa, melainkan dugaan kejanggalan dalam dokumen resmi yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Sidoarjo.

Hasil penelusuran wartawan halopos.id menemukan, surat dispensasi pemanfaatan jalan yang digunakan pengembang tercatat tertanggal 20 Agustus 2025. Dokumen tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas PUBMSDA Sidoarjo, Dwi Eko Saptono.
Namun, yang menjadi pertanyaan adalah dasar hukum yang tercantum dalam surat. Nomor keputusan pemerintah yang dijadikan rujukan dinilai janggal, bahkan tidak terdeteksi dalam basis data regulasi resmi pemerintah daerah maupun pusat.

Pengembang Menghindar, Lempar ke Dinas

Saat ditemui di kantor PT Madina Cipta Nusantara, Jl Deltasari Indah AN- 40, Kureksari,Waru. Manajer operasional Iqbal menegaskan pihaknya hanya mengikuti aturan.

“Soal surat dispensasi pemanfaatan jalan, silakan tanya langsung ke Dinas PUBMSDA Sidoarjo. Kami sebagai pengembang hanya mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).

Iqbal mengaku sudah mensosialisasikan isi surat kepada kontraktor urukan. Namun, saat disinggung terkait dugaan pelanggaran rute mobilisasi pengangkutan material urukan , yang tidak sesuai surat dispensasi pemanfaatan jalan, ia memilih berhati-hati.

“Itu nanti akan saya sampaikan ke pihak kontraktor pengurukan. Intinya, kami sudah menyampaikan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Soal kabar truk pengangkut material yang diduga melebihi batas maksimum sumbu terberat 8 ton, Iqbal mengelak. Ia menyebut urusan teknis di lapangan sepenuhnya wewenang kontraktor Pengurukan.

“Kalau soal itu, saya juga tidak tahu. Nanti saya sampaikan ke kontraktor,” katanya.

Kontraktor Pengurukan Bungkam

Sayangnya, hingga berita ini ditulis, kontraktor pengurukan, Rofik, belum memberikan keterangan. Pesan konfirmasi melalui WhatsApp tidak kunjung dijawab. Diamnya pihak kontraktor membuat dugaan pelanggaran semakin bergulir di masyarakat.

Salah satu warga Damarsi menuturkan, truk bertonase besar kerap melintas di jalur desa, padahal akses jalan tersebut relatif sempit dan rentan rusak.

“Kami sering lihat truk-truk besar lewat. Kalau memang aturannya jelas, kenapa masih ada yang melanggar?” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Kejanggalan Surat Dispensasi Pemanfaatan Jalan

Dari penelusuran awak media Halopos.id, kejanggalan lain juga muncul dalam isi surat yang diterbitkan Dinas PUBMSDA Sidoarjo. Selain nomor keputusan yang diragukan keabsahannya, dokumen tersebut tidak dilampiri kajian teknis maupun analisis dampak terhadap jalan desa yang akan dilalui truk bermuatan material pengurukan. Padahal, aturan mengenai pemanfaatan jalan seharusnya disertai pertimbangan teknis dan pengawasan ketat.

Hingga kini, Kepala Dinas PUBMSDA Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, belum memberikan klarifikasi kepada Wartawan .

Warga Minta Transparansi

Belum adanya jawaban dari pihak dinas membuat masyarakat bertanya-tanya. Bagi warga Damarsi, kejelasan dokumen dan pengawasan lapangan sangat penting agar proyek besar tidak justru menimbulkan masalah baru.

“Kami hanya ingin ada kepastian. Jangan sampai proyek besar seperti ini melanggar aturan dan akhirnya merugikan masyarakat,” tutur seorang warga lainnya.

Warga berharap pemerintah daerah segera membuka informasi secara transparan. Sebab, ketidakjelasan dokumen dan lemahnya pengawasan dikhawatirkan membuka ruang praktik manipulasi dan pelanggaran aturan di lapangan.

Penulis: Sapto JumadiEditor: Herwanto