Pertamina Sanksi SPBU 54.612.54 Kloposepuluh, Ancaman PHU Jika Terulang

Pertamina Sanksi SPBU 54.612.54 Kloposepuluh, Ancaman PHU Jika Terulang
Pertamina Sanksi SPBU 54.612.54 Kloposepuluh, Ancaman PHU Jika Terulang

HALOPOS.ID\SURABAYA – PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus menjatuhkan sanksi kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.612.54 di Dusun Wonokoyo, Desa Kloposepuluh, Sukodono, Sidoarjo. SPBU milik salah satu anggota DPRD Sidoarjo itu, kedapatan menyalahgunakan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Sejumlah warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan Pertalite di SPBU tersebut. Papan informasi bertuliskan “Pertalite Habis” sementara konsumen diarahkan membeli Pertamax. Investigasi Pertamina menemukan pengisian BBM tidak sesuai identitas QR dan transaksi mencurigakan. Pihak SPBU mengakui praktik itu.

“Pertamina tidak menoleransi kecurangan semacam ini. SPBU Kloposepuluh telah diberi sanksi penghentian pasokan Pertalite selama sepekan, dan menjalani masa pembinaan sebagai peringatan dan sanksi sampai dengan tanggal 25 Agustus 2025,” kata Ahad Rahedi, Area Manager Comm, Rel, & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Rabu, (27/8/2025)

Meski pasokan Pertalite kembali disalurkan sejak 27 Agustus, Pertamina menegaskan pengawasan akan diperketat selama setahun ke depan. Jika pelanggaran terulang, sanksi lanjutan berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) akan dijatuhkan.

Kasus di Kloposepuluh bukan yang pertama. Pada Mei lalu, Pertamina menindak SPBU di Jalan Raya Kali Rungkut, Surabaya, yang menyalurkan Pertalite ke motor dengan tangki modifikasi berkapasitas besar. Modus itu diduga terkait penimbunan.

Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) mengatur sanksi berjenjang, dari teguran tertulis, penghentian sementara pasokan, pengurangan kuota, hingga penghentian total penyaluran BBM bersubsidi. Bila terbukti terstruktur, pelanggaran dapat diproses pidana dengan ancaman enam penjara dan denda Rp60 miliar.

Pertamina menegaskan pengawasan ini demi melindungi hak rakyat. “BBM subsidi harus tepat sasaran. Itu mandat negara yang kami jalankan,” kata Ahad.

Pertamina juga membuka kanal pengaduan publik melalui Call Center 135. Warga diimbau aktif melapor bila menemukan praktik kecurangan di SPBU.

Penulis: Sapto JumadiEditor: Herwanto