Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp1,3 Miliar

Mantan Kadisnakertrans Deliar Marzoeki dalam persidangan
Mantan Kadisnakertrans Deliar Marzoeki dalam persidangan

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan nonaktif, Deliar Marzoeki, dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin (22/6/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa Syaran Jafizhan di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin. Terdakwa hadir secara langsung didampingi penasihat hukumnya.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deliar Marzoeki dengan pidana penjara selama delapan tahun, denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan,” ujar JPU Syaran Jafizhan dalam persidangan.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Dakwaan JPU mengungkap bahwa terdakwa menerbitkan Surat Layak K3 kepada PT Atyasa Mulia, perusahaan yang sebelumnya mengalami insiden kecelakaan kerja. Dalam insiden tersebut, korban bernama Marta Saputra (41) mengalami putus lengan kanan dan remuk kaki bagian paha karena lift barang yang digunakan tidak layak.

Fakta persidangan mengungkap bahwa sejak tahun 2022 hingga 2025, PT Atyasa Mulia tidak pernah melakukan perawatan berkala terhadap lift barang tersebut. Namun terdakwa tetap menerbitkan surat layak K3 dengan tanggal mundur, untuk menutupi bahwa kecelakaan tersebut terjadi akibat kelalaian perawatan.

Untuk mengurus surat tersebut, terdakwa menggandeng perusahaan PT Dhiya Aneka Teknik dan PT Dhiya Duta Inspeksi milik kakak dari direktur PT Dhiya Aneka Teknik, Harni Rayuni. Harni sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Palembang.

Pihak Atyasa, melalui General Manager Maryam dan kuasa hukumnya Septalia Furwani, mentransfer uang sebesar Rp162 juta dari total permintaan sebesar Rp280 juta.

Selain itu, jaksa juga mengungkap bahwa sejak September 2023 hingga 10 Januari 2024, Deliar Marzoeki menerima uang hingga Rp1,9 miliar dari beberapa perusahaan dalam penerbitan surat layak K3 dan penyelesaian permasalahan norma kerja.

Tindakan tersebut dinilai jaksa memiliki hubungan langsung dengan jabatannya sebagai Kadisnakertrans Provinsi Sumsel.

Atas perbuatannya, Deliar Marzoeki dijerat dengan Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. (MD)

Penulis: RomadonEditor: Herwanto